JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada tahun 2020 terus menunjukkan progres. Hari ini, fokus penyelidikan mengarah ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dengan pemanggilan tiga sosok penting di balik penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketiga individu yang dipanggil hari ini adalah para pendamping PKH dari wilayah Kabupaten Kebumen. Mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pendistribusian bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, " ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (26/11/2025).
Proses pemeriksaan para saksi ini akan dilaksanakan di Polresta Magelang. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperjelas alur dugaan penyimpangan dalam distribusi bansos.
Adapun ketiga pendamping PKH yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah:
1. Agus Faurizan, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
2. Muri Kunjono, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
3. Sunarto, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
Perkembangan kasus ini memang sudah cukup panjang. Pada Agustus 2025 lalu, KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka baru yang terkait dengan kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga individu dan dua korporasi yang diduga berperan dalam memuluskan praktik haram ini.
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga sigap mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Keempat orang yang dicegah tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK mengindikasikan bahwa kasus ini sangat berkaitan erat dengan pembagian lima juta paket bansos yang disalurkan di 15 provinsi. Menariknya, nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto muncul sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kabarnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, namun sayang permohonannya tersebut ditolak. (PERS)

Updates.