Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap jaringan dugaan korupsi dalam urusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam operasi senyap yang menyasar praktik ilegal tersebut, total 17 orang dicokok dalam status tertangkap tangan.
Di antara yang berhasil diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penangkapan Rizal sendiri dilakukan di wilayah Lampung, sebuah lokasi yang tak terduga untuk sebuah operasi sebesar ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi ini. “Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR, ” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis (5/2/2026).
Saat ini, seluruh pihak yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing. Tim lembaga antirasuah ini juga tak tinggal diam, mereka berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik suap dan gratifikasi.
Barang bukti yang disita meliputi tumpukan uang tunai dalam mata uang rupiah, serta berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Yen Jepang. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah logam mulia yang diperkirakan bernilai tinggi.
Proses hukum pun berjalan cepat. “KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam, ” tegas Budi Prasetyo.
Detail lengkap mengenai konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan secara rinci dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore nanti. Ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor vital negeri. (PERS)

Updates.