JAKARTA - Langkah tak terduga diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset sitaan. Satu unit mobil yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), kini telah dititipkan kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil demi memastikan aset negara tidak terbengkalai.
“Setelah dilakukan penyitaan, kami melakukan titip rawat ke Pemkab Tolitoli, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (03/04/2026). Beliau menambahkan bahwa tujuan utama dari titip rawat ini adalah agar mobil tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan operasional di lingkungan Pemkab Tolitoli.
“Ya, jangan sampai kemudian kendaraan itu malah jadi mangkrak, karena KPK mendorong untuk utilisasi atau pemanfaatan secara optimal terhadap setiap aset dari pemerintah daerah, ” tegas Budi Prasetyo, menekankan komitmen KPK dalam memaksimalkan fungsi setiap barang bukti yang disita.
Keputusan strategis ini diambil setelah KPK melakukan koordinasi mendalam dengan pihak Pemkab Tolitoli. Melalui pengecekan dokumen dan surat kendaraan, terungkap bahwa mobil tersebut sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Temuan ini kemudian memicu koordinasi langsung antara penyidik KPK dengan Pemkab Tolitoli untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dinas tersebut.
Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Dalam kasus yang diduga terkait pemerasan ini, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025-2026. Namun, pada saat itu, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan karena Tri Taruna masih dalam pengejaran.
Dua hari berselang, tepatnya 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk pemeriksaan awal selama 20 hari. Puncak dari rangkaian penyitaan aset terjadi pada 24 Desember 2025, ketika KPK mengumumkan penyitaan satu unit kendaraan roda empat milik Pemkab Tolitoli setelah melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Albertinus Napitupulu. (PERS)

Updates.