KPK Dalami Peran Pengusaha Robert Bonosusatya dalam Pungutan Batu Bara Kaltim

    KPK Dalami Peran Pengusaha Robert Bonosusatya dalam Pungutan Batu Bara Kaltim
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) dalam kasus dugaan pungutan liar yang menyasar perusahaan-perusahaan tambang, khususnya sektor batu bara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    "Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara, yang beroperasi di Kutai Kartanegara, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (03/04/2026).

    Upah yang dimaksud, lanjut Budi, berkaitan dengan jalur lintas atau terminal yang dimanfaatkan perusahaan tambang untuk mengangkut komoditas batu bara. KPK berupaya menelusuri lebih jauh mengenai jumlah pasti serta mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh para pengusaha batu bara kepada RPB.

    "Ini penyidik mendalami dan menelusuri jumlahnya berapa, serta mekanismenya seperti apa ya pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RPB. Nah ini masih terus didalami dan ditelusuri, serta penghitungan juga masih terus dilakukan, " jelasnya.

    Oleh karena itu, KPK berencana untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert Bonosusatya dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    "Kami tentu meyakini saudara RPB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan Kamis (2/4), " katanya, merujuk pada pemeriksaan sebelumnya.

    Kasus ini berawal dari penetapan tersangka oleh KPK pada 28 September 2017 terhadap Rita Widyasari, Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin atas dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima.

    Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Perkembangan penyidikan kasus ini juga mengungkap penyitaan aset bernilai ekonomis. Pada 6 Juni 2024, KPK melaporkan telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah.

    Lebih lanjut, pada 19 Februari 2025, terungkap bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait bisnis batu bara, dengan estimasi sekitar 5 dolar AS per metrik ton.

    Penyelidikan KPK terus berkembang, dan pada 19 Februari 2026, tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (PERS) 

    kpk korupsi tambang batu bara kalimantan timur pengusaha
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Titipkan Mobil Sitaan dari Albertinus...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jumat Curhat, Polresta Bandara Soetta Ajak Mahasiswa dan Ojol Jaga Kamtibmas Kondusif 
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
    Jembatan Garuda di Bangun, Langkah Nyata TNI AD Majukan Papua Selatan
    Polsek Sedong Polresta Cirebon Gelar Jumat Curhat di SPPG Sedong 1 Serap Aspirasi Masyarakat
    Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Pelajar Melalui Program Police Go To School

    Ikuti Kami