KPK Ungkap Potensi Dana Ilegal Satori di Luar CSR BI-OJK

    KPK Ungkap Potensi Dana Ilegal Satori di Luar CSR BI-OJK
    Satori, Anggota Komisi VIII DPR RI

    JAKARTA - Lembaga antirasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tengah mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang tidak bersumber dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Satori. Penyelidikan ini semakin intensif setelah KPK berhasil menyita sebuah ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diduga terkait dengan Satori.

    Adanya indikasi penerimaan dana di luar program sosial BI dan OJK ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. "Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari Program Sosial BI dan OJK saja, " ujar Budi Prasetyo, Kamis (06/11/2025).

    Oleh karena itu, Budi menjelaskan bahwa KPK secara proaktif menelusuri berbagai sumber perolehan lain yang diterima oleh Satori, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK. Fokus penyelidikan adalah untuk mengungkap tuntas asal-usul dana yang diduga mengalir ke Satori.

    "KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut, " tegasnya, merujuk pada aset-aset yang disita.

    Kasus yang sedang dalam tahap penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020 hingga 2023.

    Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikombinasikan dengan laporan pengaduan dari masyarakat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diyakini menyimpan alat bukti penting terkait kasus ini. Lokasi yang digeledah meliputi Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

    Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, tersangka lainnya adalah Heri Gunawan (HG). Baru kemudian, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penyitaan 25 aset milik Satori yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.

    Salah satu aset yang menarik perhatian publik dan turut disita dari Satori pada tanggal tersebut adalah sebuah ambulans yang teridentifikasi memiliki logo BPKH, sebagaimana terlihat dari foto yang dibagikan oleh KPK. (PERS)

    kpk korupsi dpr ri csr bi ojk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Penutupan TMMD ke-126 di Kampung...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang peringatan HUT KORPRI Ke- 54 Babinsa Koramil 13 Bendo melatih petugas Pengibar Bendera
    Komandan Rayon Militer (Danramil) 0804/11 Takeran Menghadiri  Acara wisuda  Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH)
    Mas Dhito Ingatkan SPPG yang Sudah Beroperasi Penuhi Standar Ditetapkan
    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    Bripka Ajis Cegah Kemacetan Sore di Cikampek 

    Ikuti Kami