JAKARTA – Potensi luar biasa tanaman kratom sebagai komoditas strategis nasional kini menjadi fokus serius Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menekankan urgensi pendalaman terhadap tanaman yang tumbuh subur di tanah air ini.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025), Doli melontarkan pertanyaan krusial mengenai minimnya perhatian terhadap kratom selama ini. Ia penasaran mengapa kekayaan alam ini baru mencuat belakangan, padahal nilai ekonominya telah menembus pasar internasional.
"Saya mulai dengan pertanyaan, selama ini ke mana saja? Kita juga perlu tahu kenapa selama ini kratom ini tidak diketahui oleh kita semua. Apa karena memang hanya tumbuh di Kalimantan saja, atau bapak-bapak punya kendala tertentu?" ujar Doli, Rabu (12/11/2025).
Ketangguhan kratom yang mampu bertahan di tengah keterbatasan dukungan regulasi menjadi bukti nyata potensinya yang besar di sektor komoditas. Oleh karena itu, Baleg DPR RI akan mengkaji mendalam posisi kratom dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis. Tujuannya adalah agar kratom memiliki landasan hukum yang kokoh dan arah pengembangan yang jelas.
"Kalau memang bisa survive sampai sekarang karena dikerjakan secara mandiri dan punya akses ke pasar internasional, ini jadi informasi penting buat kami, " tambahnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa DPR juga tengah persiapan pembahasan RUU tentang Komoditas Khas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menekankan perlunya pembedaan yang tegas antara komoditas strategis dan komoditas khas untuk memastikan kebijakan pengembangan yang tepat sasaran.
"Misalnya seperti sukun di Pulau Seribu atau kopi Gayo di Aceh, itu punya kekhasan masing-masing. Tapi nanti harus kita perdalam lagi, mana yang masuk kategori komoditas strategis dan mana yang khas, " terangnya.
Doli mengusulkan agar kedua klasifikasi komoditas ini dapat diintegrasikan melalui pendekatan yang lebih komprehensif. "Tidak perlu ada undang-undang terpisah, tapi nanti kita buat clustering dan definisi yang jelas antara komoditas strategis dengan khas itu, " pungkasnya.
Kratom, yang nama ilmiahnya Mitragyna speciosa, merupakan tanaman asli Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dengan konsentrasi pertumbuhan utama di Kalimantan dan Sumatera. Secara turun-temurun, daun kratom telah dimanfaatkan masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk meredakan nyeri, meningkatkan energi, dan mengatasi kelelahan. Pada dosis rendah, kratom berperan sebagai stimulan, sedangkan pada dosis tinggi, efeknya menyerupai penenang. Namun, laporan mengenai efek samping dan potensi adiksi dari lembaga internasional seperti DEA dan FDA di Amerika Serikat menempatkan kratom dalam pengawasan ketat. Status legalitas daun kratom di Indonesia masih menjadi subjek perdebatan, meski Kementerian Perdagangan telah mulai merumuskan pengaturan tata niaganya. (PERS)

Updates.