Anggota DPR Benny K. Harman Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

    Anggota DPR Benny K. Harman Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK
    Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman

    JAKARTA - Desakan kuat datang dari Senayan agar Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, secara tegas meminta Presiden Prabowo untuk menarik kembali seluruh personel Polri yang saat ini aktif bertugas di kementerian, lembaga, maupun badan negara lainnya.

    Langkah ini merupakan respons langsung terhadap putusan MK yang secara eksplisit melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. Putusan tersebut juga menggarisbawahi kewajiban bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif.

    Benny K. Harman meyakini, sebagai pemimpin yang menjunjung tinggi konstitusi, Presiden Prabowo akan segera mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan, ” ujar Benny K. Harman melalui rilis, Jumat (14/11/2025).

    Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan bahwa anggota Polri aktif yang saat ini menduduki posisi sipil dapat diberikan pilihan sesuai amanat putusan MK. “Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya, ” tegasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/11) mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

    MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. Sebenarnya, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah cukup jelas menyatakan bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Menyikapi hal ini, Benny mengingatkan esensi tugas polisi sebagai abdi masyarakat, bukan pemegang kekuasaan negara. "Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi, " tegas legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini.

    Putusan MK yang memperkuat prinsip rule of law ini, menurut Benny, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan pemerintahan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga pembatasan kekuasaan oleh hukum. "Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya, " jelasnya.

    Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan ini juga mendorong Presiden Prabowo untuk konsisten menjalankan putusan MK, termasuk yang sebelumnya terkait larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. "Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN, " tukasnya.

    Dorongan ini merujuk pada putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang mengkritik pengabaian putusan MK terdahulu oleh pemerintah dalam pengangkatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Putusan MK ini juga telah diakomodir dalam UU BUMN yang baru. (PERS) 

    polri aktif jabatan sipil putusan mk uu polri benny k. harman presiden prabowo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam

    Ikuti Kami