JAKARTA - Kekhawatiran mendalam menyelimuti nasib para anak buah kapal (ABK) dari KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03. Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, dengan tegas mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa mereka. Kasus ini, menurut Iman, sangat memprihatinkan dan mengarah pada indikasi kuat terjadinya perbudakan modern di tengah lautan.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena terdapat indikasi kuat terjadinya perbudakan modern di laut yang menimpa pekerja Indonesia di sektor perikanan. Negara tidak boleh diam melihat rakyatnya dieksploitasi di wilayah kerja yang mestinya dilindungi oleh hukum nasional, ” ujar Iman Sukri dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Minggu (02/11/2025).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menduga akar masalahnya terletak pada proses rekrutmen ABK yang minim transparansi. Akibatnya, para pekerja berangkat tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja, hak-hak mereka, maupun kewajiban yang harus dipenuhi. Ditambah lagi, kontrak kerja yang dinilai tidak adil membuat para pekerja terperangkap dalam situasi kerja yang tidak manusiawi dan sulit untuk melepaskan diri.
Situasi semakin memburuk dengan adanya pemotongan gaji secara sepihak. Hal ini menyebabkan para ABK tidak menerima upah yang layak, dan pada akhirnya, mereka terjerat dalam lingkaran utang yang mencekik.
"Menurut saya, ini sudah mengarah pada praktik perdagangan orang karena pekerja diperlakukan tidak manusiawi dan kehilangan kebebasannya, ” tegas Iman.
Oleh karena itu, Iman menekankan perlunya langkah cepat dan komprehensif dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Sebagai legislator yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia, ia secara spesifik meminta Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi independen guna menelusuri dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ia juga mendesak Polri dan Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan perekrut, pemilik kapal, hingga operator perikanan yang diduga menjadi bagian dari rantai eksploitasi ini.
"Negara tidak boleh membiarkan laut menjadi ruang tanpa hukum. Jika kita abai, maka praktik perdagangan manusia akan terus hidup di industri perikanan, ” imbuhnya.
Lebih jauh, Iman menyoroti urgensi pembenahan sistemik. Ia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat pengawasan terhadap mekanisme penempatan awak kapal perikanan (AKP) dan memastikan bahwa kontrak kerja berjalan secara adil dan transparan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum, untuk terus mengawal perkembangan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi para korban.
"Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal kemanusiaan dan kedaulatan hukum bangsa, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia telah melaporkan kasus dugaan TPPO ini ke Kantor Komnas HAM. Pihak DFW Indonesia mengungkapkan kekecewaan karena proses penyidikan oleh kepolisian dinilai tidak menunjukkan progres, padahal kasus ini telah bergulir sejak setahun lalu.
“Kami menilai bahwa tidak ada keseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya dalam sektor perikanan, termasuk untuk melindungi pekerjanya dari eksploitasi, ” ujar Legal Officer DFW Indonesia, Siti Wahyatun. (PERS)

Updates.