JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa, menegaskan betapa krusialnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan terperinci untuk mengatur keberadaan tanaman kratom (Mitragyna speciosa). Ia melihat kratom sebagai salah satu potensi komoditas strategis bangsa yang harus segera mendapatkan payung hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan Eva dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar antara Baleg DPR RI dan Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (P2KI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). RDPU ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang tengah bergulir.
Eva Monalisa menekankan bahwa Indonesia tidak boleh lagi tertinggal dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti kratom. Ia menyayangkan banyak produk dan kekayaan hayati khas Indonesia yang justru lebih dulu diakui dan dipatenkan oleh pihak asing.
"Kita jangan sampai kehilangan dan baru mau mengakui setelah dilirik oleh negara luar. Seperti banyak ciri khas kita yang sudah dipatenkan luar, akhirnya kita baru mulai bergerak, " ujar Eva.
Kratom, yang dikenal sebagai tanaman khas Kalimantan Barat, memang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. Tanaman ini telah menjadi komoditas ekspor ke berbagai negara, dengan daunnya dimanfaatkan sebagai bahan herbal dan suplemen di pasar internasional. Namun, ironisnya, status hukumnya di Indonesia masih mengambang.
Politisi dari Fraksi PKB ini berpandangan bahwa potensi kratom yang tumbuh subur di wilayah Kalimantan sudah selayaknya mendapatkan perhatian serius dari negara. Lebih dari sekadar sumber devisa, kratom berpotensi besar untuk mendukung sektor pertanian dan industri herbal nasional, asalkan kepastian hukum dan sistem perpajakannya jelas.
"Kratom ini menghasilkan devisa yang besar bagi negara. Tapi pajaknya ke mana? Karena mereka kan tidak punya kepastian hukum, jadi berada di wilayah abu-abu, " tegasnya.
Untuk merumuskan kebijakan yang proporsional, Eva mengusulkan agar pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Ia secara spesifik menyebutkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum sebagai pihak yang perlu duduk bersama demi menyamakan persepsi.
"Saya mengusulkan kita bisa duduk bareng dengan BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum. Jadi mungkin kita bisa bersama membahas regulasinya, " jelasnya.
Lebih lanjut, Eva mengungkapkan bahwa kratom tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga potensi medis yang signifikan, serta dapat mendorong peningkatan pendapatan di sektor pertanian dan industri. Hal ini sejalan dengan tugasnya di Komisi VII DPR RI yang tengah fokus pada penguatan daya saing industri nasional.
"Kratom ini masuk juga dalam wilayah medis, apalagi bisa meningkatkan pendapatan dari pertanian. Di Komisi VII kami juga sedang bahas daya saing industri, jadi ini ada kaitannya dengan sektor industri juga, " imbuhnya. (PERS)

Updates.