Laksmi Wijayanti: Restrukturisasi Izin Hutan untuk Keadilan dan Efisiensi

    Laksmi Wijayanti: Restrukturisasi Izin Hutan untuk Keadilan dan Efisiensi
    Direktur Jenderal PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti

    JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menempatkan penataan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) sebagai agenda strategis utama. Langkah ini diharapkan dapat menyulut era baru pengelolaan hutan yang lebih efektif, berkualitas, dan berkeadilan.

    Direktur Jenderal PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar birokrasi, melainkan sebuah upaya mendalam untuk menyelaraskan pengelolaan hutan negara dengan kebutuhan dan hak masyarakat. "Tujuan kami jelas, mengurangi risiko konflik, memberikan kepastian status lahan, menekan biaya sosial dan lingkungan, dan memastikan semua kegiatan di atasnya berjalan secara efisien dan berkelanjutan, " ungkap Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Fokus utama penataan meliputi penyelesaian tumpang tindih areal dan peningkatan kinerja perizinan. Pemerintah juga berencana melakukan rasionalisasi luas konsesi. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap jengkal sumber daya hutan dimanfaatkan secara optimal dan penuh tanggung jawab, sebuah cita-cita yang saya yakini akan membawa perubahan positif bagi kelestarian alam kita.

    Salah satu sorotan khusus dalam evaluasi ini adalah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara. Sejak awal perjalanannya di tahun 1992, izin konsesi TPL telah mengalami penyesuaian signifikan. Hingga 2020, luas konsesinya telah menyusut 37 persen menjadi 167.912 hektare. Namun, evaluasi terbaru yang rampung pertengahan 2025 mengungkap adanya fragmentasi areal yang cukup tinggi di dalam konsesi TPL. Fenomena ini timbul akibat perubahan status kawasan hutan serta maraknya aktivitas non-kehutanan di sekelilingnya, sebuah realitas yang mengusik rasa keadilan saya sebagai pengamat kehutanan.

    Menyikapi temuan tersebut, Ditjen PHL tengah merancang kebijakan rasionalisasi yang bertujuan menata ulang areal konsesi TPL. "Rasionalisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri, " tegas Laksmi.

    Menyadari tingginya perhatian publik terhadap isu kehutanan di Sumatera Utara, Kemenhut berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini akan difokuskan pada peningkatan pengawasan dan penertiban di lapangan, sebuah upaya bersama yang saya harapkan dapat membuahkan hasil nyata. Selain itu, pemerintah terus menggalakkan kebijakan konservasi yang inklusif, merangkul partisipasi aktif masyarakat lokal sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan. (PERS

    pengelolaan hutan izin hutan kemenhut konflik lahan konsesi hutan kehutanan berkelanjutan laksmi wijayanti pengelolaan hutan izin hutan kemenhut konflik lahan konsesi hutan kehutanan berkelanjutan laksmi wijayanti
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rosan Roeslani: Investasi Indonesia Tembus...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Integritas dan Kinerja ASN, BKKBN Jatim Gelar Strategi Sehat Mental Tanpa Batas
    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
    Koramil 0815/06 Bersama Kecamatan Kemlagi Laksanakan Penyemprotan Serentak Cegah Penyakit Kresek pada Tanaman Padi
    Rutan Rembang Khidmatkan Peringatan Isra Mi'raj sebagai Penguatan Iman dan Taqwa
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Mekartanjung, Perkuat Sinergi dan Harkamtibmas

    Ikuti Kami