JAKARTA - Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi aslinya ternyata memiliki landasan hukum yang kuat dan sah secara konstitusional. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, yang meyakini bahwa dasar hukumnya masih berlaku dan memiliki kekuatan hingga kini.
Menurut Margarito, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, secara tegas membuka celah hukum untuk penempatan anggota Polri di instansi non-Polri. Ia menyatakan, “Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku.”
Penjelasan lebih lanjut dari Margarito menguraikan bahwa ketentuan ini memberikan kewenangan bagi Kapolri maupun pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk menugaskan anggota Polri ke berbagai lembaga lain. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, hingga instansi strategis yang membutuhkan keahlian khusus dari aparat kepolisian. Ia menekankan, “Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah.”
Tentu saja, setiap penugasan ke luar institusi ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Margarito menjelaskan bahwa terdapat mekanisme administratif yang harus dipatuhi. Proses ini meliputi permintaan resmi dari institusi yang membutuhkan, serta persetujuan dari kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah, ” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).
Margarito juga memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah yang baru-baru ini muncul. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta merta mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya. “Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah, ” pungkasnya.
Oleh karena itu, Margarito menegaskan kembali bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih menjadi landasan hukum yang berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya akan tetap dianggap sah dan sesuai dengan konstitusi negara. (PERS)

Updates.