Polri Tegas Berantas Vape Etomidate, Meski Bukan Narkotika

    Polri Tegas Berantas Vape Etomidate, Meski Bukan Narkotika
    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso

    JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan peringatan keras: pengguna vape atau rokok elektrik yang kedapatan menggunakan liquid berisi zat anestesi etomidate akan tetap ditindak. Langkah tegas ini diambil meski etomidate belum secara resmi dikategorikan sebagai narkotika.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan di Jakarta pada Rabu (22/10/2025), bahwa etomidate sejatinya adalah obat bius dan termasuk dalam golongan obat-obatan. Penggunaannya masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan belum tercantum dalam lampiran narkotika atau psikotropika.

    "Sekarang dimanipulasi oleh jaringan (narkoba). Kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika, " ujar Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.

    Oleh karena itu, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap peredarannya. Etomidate juga termasuk dalam sediaan farmasi yang beredar tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    "Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono kemarin sudah mengeluarkan perintah. Bahkan, kalau diinfo, saya langsung tindak, " tegasnya.

    Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa upaya polisi tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku yang menyalahgunakan etomidate, tetapi juga mendorong agar zat ini segera dimasukkan ke dalam kategori narkotika.

    "Kami juga mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Di sini dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kemudian dari Badan Narkotika Nasional, dan dari BPOM itu bertugas memberikan input data yang mana nanti Kemenkes bisa mengambil keputusan memasukkan etomidate itu dalam lampiran narkotika atau psikotropika, " jelasnya.

    Etomidate adalah golongan obat yang mengandung zat adiktif dan berisiko menyebabkan penggunanya kehilangan kesadaran. Jika terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, zat ini dapat memicu kegagalan fungsi organ vital, kebingungan, tremor, hingga gangguan keseimbangan berjalan. (PERS)

    vape etomidate tindak pidana narkoba polri kesehatan regulasi bpom kemenkes bnn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bahlil Lahadalia: ESDM Tata Ulang 45 Ribu...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
    Koramil 0815/06 Bersama Kecamatan Kemlagi Laksanakan Penyemprotan Serentak Cegah Penyakit Kresek pada Tanaman Padi
    Rutan Rembang Khidmatkan Peringatan Isra Mi'raj sebagai Penguatan Iman dan Taqwa
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Mekartanjung, Perkuat Sinergi dan Harkamtibmas
    Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

    Ikuti Kami