KOTA TANGERANG - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang tengah dilanda isu tak sedap. Praktik pencopotan segel pada PT ESA Jaya Putra oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang diduga kuat dilakukan tanpa prosedur koordinasi yang semestinya, bahkan menyeret aroma transaksi ratusan juta rupiah.
Alek, Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, secara terbuka membongkar adanya karut-marut dalam proses pencopotan segel tersebut. Ia mengakui bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah langsung dari mantan Kasat Pol PP yang kini telah pensiun, Irman Pujahendra. Alek menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi pimpinan, meski secara prosedur dinilai tidak tepat.
"Perintah Kasat (Irman Pujahendra) ya saya kerjakan. Sekarang saya kena batunya, Kasatnya pensiun, saya akhirnya jadi tumpuan, " ujar Alek, menggambarkan rapuhnya sistem koordinasi internal di Satpol PP Kota Tangerang. Ia menambahkan bahwa dirinya sempat menanyakan perihal koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sebelum segel dibuka. Namun, mantan Kasat Irman Pujahendra saat itu bersikeras bahwa urusan penegakan hukum atau pembukaan segel sepenuhnya berada di tangan Pol PP tanpa perlu melibatkan pihak lain yang sebelumnya ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Praktik ini memicu reaksi keras dari Ryan Erlangga, Direktur Eksekutif Tangerang Public Service. Ia mencium adanya dugaan kuat praktik transaksional di balik keputusan sepihak tersebut, yang berpotensi membiarkan pelanggaran tetap berjalan. "Ada dugaan kuat pembukaan penyegelan tersebut berdasarkan rumor adanya uang koordinasi sebesar ratusan juta rupiah. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik, " tegas Ryan Erlangga, Senin (13/4).
Ryan Erlangga menyayangkan sikap Satpol PP yang dinilainya seolah-olah melegalkan penguasaan lahan publik oleh PT ESA. Baginya, alasan pencopotan segel karena perusahaan menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2018 adalah dalih yang tidak menyentuh akar permasalahan. "Poin utamanya bukan hanya soal izin, tapi fasilitas pemerintah yang dipakai perusahaan. Satpol PP tidak boleh menutup mata hanya karena diduga sudah 'berkoordinasi' di bawah meja, " tambah Ryan Erlangga.
Ironisnya, Alek turut berdalih bahwa pihaknya tidak dapat membongkar gudang dan awning yang melanggar tersebut karena keterbatasan alat berat. Ia menyebut Satpol PP hanya memiliki "godam", sehingga eksekusi fisik bangunan besar sulit dilakukan tanpa bantuan dinas teknis terkait. Kini, integritas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah diuji. Publik mendesak agar dugaan uang koordinasi ratusan juta ini diusut tuntas, karena jika dibiarkan, penegakan aturan di Kota Tangerang hanya akan menjadi alat tawar-menawar bagi pemilik modal.(rilis)

Admin