Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

    SERANG - Perjalanan hukum para jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berujung di meja hijau. Tiga oknum jaksa, Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/04/2026). Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, dengan nilai fantastis mencapai Rp2 miliar.

    Kasus yang menjerat kelimanya, termasuk penerjemah Maria Sisca dan penasihat hukum Didik Feriyanto, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yopi Suhanda, dalam dakwaannya memaparkan bagaimana posisi hukum kedua WNA tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.

    Modus operandi yang digunakan terbilang licik. Terdakwa Redy Zulkarnain secara terang-terangan mengancam korban dengan hukuman berat terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia bahkan berani mengatakan bahwa proses hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang.

    "Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, ” ujar Yopi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin.

    Awalnya, pada sebuah pertemuan di Karawaci, Maret 2025, Redy meminta Rp2 miliar agar kedua WNA tersebut dibebaskan. Negosiasi alot pun terjadi, mengingat keberatan korban. Angka tersebut akhirnya turun menjadi Rp1 miliar, dengan tambahan syarat Rp300 juta jika hakim memutus bebas. Uang muka sebesar Rp700 juta kemudian diserahkan. Dana ini langsung didistribusikan: Rp100 juta untuk Rivaldo Valini, Rp50 juta untuk Didik Feriyanto, dan Rp50 juta untuk Maria Sisca. Sisanya, Rp550 juta, dikuasai oleh Redy.

    Namun, permintaan dana tidak berhenti di situ. JPU merinci rentetan permintaan dana tambahan dalam berbagai tahap. Mulai dari Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta dengan dalih untuk panitera, Rp700 juta untuk pengurusan putusan, hingga Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan. Perjuangan para terdakwa untuk meraup pundi-pundi uang tak sia-sia, meskipun akhirnya terungkap.

    Secara akumulatif, Redy Zulkarnain berhasil meraup keuntungan Rp725 juta, Herdian Malda Ksastria Rp325 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Didik Feriyanto Rp100 juta, dan Maria Sisca Rp75 juta. Sebuah jumlah yang menggiurkan, namun dibayar dengan konsekuensi hukum yang berat.

    Meskipun demikian, dalam proses pemeriksaan, sejumlah pihak telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut. Total pengembalian mencapai Rp941 juta, yang kemudian telah diserahkan kembali kepada korban pada 17 Desember 2025. Sebuah langkah kecil untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi.

    Atas perbuatannya yang tercela, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Sidang lanjutan akan terus digelar untuk mengungkap tabir kebenaran dan menegakkan keadilan. (PERS) 

    korupsi penegakan hukum kejaksaan kpk sidang korupsi banten
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    RDF di Kota Tangerang, Ketua Komisi IV:...

    Artikel Berikutnya

    Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja Dekatkan Layanan Samsat Keliling di CFD Sumatera Barat
    BPRS Jam Gadang Bukittinggi Borong Empat Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026
    Jasa Raharja dan Polisi Cetak Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Payakumbuh
    FLLAJ Solok Rapat Bahas Jalan Rusak dan Titik Rawan Laka, Fokus Tekan Fatalitas Kecelakaan 2026
    Polisi Awasi Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Layak Konsumsi bagi Pelajar

    Ikuti Kami