JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi saksi jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, sosok yang namanya tercatat dalam daftar buronan kasus megakorupsi KTP elektronik. Pada Selasa, 25 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Alasan utama penolakan ini, menurut KPK, adalah status Paulus Tannos yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ini, ditegaskan oleh Biro Hukum KPK, secara otomatis menggugurkan haknya untuk mengajukan praperadilan. Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron untuk menggunakan jalur praperadilan.
"Mahkamah Agung memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan praperadilan. Permohonan dari tersangka yang melarikan diri atau DPO seharusnya tidak dapat diterima, " tegas Ariansyah, perwakilan Biro Hukum KPK, di ruang sidang yang penuh ketegangan.
KPK menjelaskan bahwa penerbitan status DPO dan red notice terhadap Paulus Tannos bukanlah tanpa alasan. Hal ini merupakan konsekuensi dari berulangkali Paulus Tannos mengabaikan panggilan penyidik sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. Tekad KPK untuk menjeratnya semakin kuat seiring berjalannya waktu.
Lebih lanjut, KPK juga membantah keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Paulus Tannos terkait surat perintah penangkapan yang konon ditandatangani oleh pimpinan KPK, bukan penyidik. Menurut KPK, isu mengenai kewenangan pimpinan KPK dalam hal ini bukanlah ranah praperadilan, melainkan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses judicial review.
Di sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, melontarkan argumen yang berbeda. Ia menyatakan bahwa status DPO kliennya sama sekali tidak relevan. Damian berargumen bahwa KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos, bahkan sempat menjalin komunikasi dengannya, sebelum akhirnya secara tiba-tiba menerbitkan status DPO.
"Pada November 2021, pemohon berkomunikasi dengan penyidik, namun ujug-ujug pemohon dimasukkan dalam DPO pada Oktober 2021. Ini tidak relevan karena kedudukan pemohon jelas ada di mana, " ujar Damian, menyiratkan adanya kejanggalan dalam proses penetapan DPO.
Damian menambahkan bahwa kliennya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP lainnya pada tahun 2017, yang menurutnya, menunjukkan sikap kooperatif Paulus Tannos selama ini.
Kasus yang menjerat Paulus Tannos ini memang terus menjadi sorotan publik. Namanya menjadi salah satu target utama dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru saja diratifikasi, semakin menegaskan upaya serius pemerintah untuk membawa pulang para buronan kasus korupsi. (PERS)

Updates.