Sita Aset Rp 19,7 M Rafael Alun, KPK Serahkan ke Kejagung

    Sita Aset Rp 19,7 M Rafael Alun, KPK Serahkan ke Kejagung
    Rafael Alun Trisambodo

    JAKARTA - Sebuah langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara baru saja terlaksana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, senilai Rp 19, 78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) pada Senin (17/11/2025).

    Aset yang diserahkan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, yang sebelumnya telah dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini, mengingat pentingnya pemulihan aset bagi kepentingan negara.

    "Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara, ” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Secara rinci, aset yang kini beralih tangan ini mencakup sebidang tanah seluas 324 meter persegi beserta bangunan seluas 618 meter persegi yang berlokasi di kawasan strategis Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung akan mengelola aset ini secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN), sebuah langkah krusial dalam menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan memperkuat fondasi tata kelola lembaga penegak hukum.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan ini memiliki makna mendalam.

    “Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih, ” kata Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

    Ia menambahkan bahwa penetapan status penggunaan aset hasil korupsi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah upaya serius untuk memulihkan kerugian negara secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. Penyerahan aset ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga penegak hukum yang semakin kuat.

    Dalam konteks pemulihan aset atau asset recovery, KPK menekankan bahwa barang rampasan negara tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Sebaliknya, aset tersebut harus mampu memberikan nilai tambah bagi institusi negara. Melalui kerja sama yang erat ini, KPK berharap aset yang dikembalikan ke negara dapat meningkatkan kapasitas Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam menegakkan keadilan, sekaligus memperkuat peran lembaga agar seluruh proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (PERS

    kpk kejaksaan agung rafael alun korupsi aset negara penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta

    Ikuti Kami