SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Picu Kekhawatiran Saut Situmorang: Dewas di KPK Harus Bekerja!

    SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Picu Kekhawatiran Saut Situmorang: Dewas di KPK Harus Bekerja!
    Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik. Penghentian ini, yang ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), memicu kekhawatiran akan adanya potensi masalah internal di lembaga antirasuah tersebut.

    Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, secara tegas meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera mengambil langkah. Ia mendesak agar Dewas melakukan audit dan penyelidikan internal terkait penerbitan SP3 atas kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp2, 7 triliun tersebut.

    “Dalam permasalahan ini, Dewas di KPK harus bekerja. Karena Dewas itu, kan kerjanya untuk mempelajari kinerja-kinerja dari pimpinan-pimpinan KPK, staf-staf KPK. Panggil pimpinannya, panggil penyidiknya untuk menjelaskan alasan kenapa itu (kasusnya) dihentikan, ” ujar Saut Situmorang, Senin (29/12/2025).

    Saut menekankan bahwa KPK memiliki tanggung jawab hukum sekaligus moral untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada publik mengenai alasan di balik penerbitan SP3. Kasus ini sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Menurutnya, pemberantasan korupsi yang efektif harus selalu didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat.

    Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerbitan SP3 dalam kasus ini dapat memicu masalah internal yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas kerja dan citra KPK secara keseluruhan. Saut merasa lembaga KPK harus memikul tanggung jawab penuh atas setiap keputusan yang diambilnya.

    “KPK harus bertanggung jawab di situ. Dan sekali lagi, pemberantasan korupsi itu ada adigium dia (KPK) harus transparan, dijelaskan ke publik, akuntabel, prosesnya jelas nggak ini, bebas dari conflict of interest, apakah (penanganan kasus ini) sudah bebas dari konflik kepentingan, terus fairness, sudah adil nggak ini dalam pelaksanaannya, ” tegas Saut. (PERS

    kpk sp3 korupsi nikel konawe utara saut situmorang dewas kpk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    TNI Dirikan Dapur Umum di Timang Gajah,...

    Artikel Berikutnya

    Najib Razak Dihukum Denda Rp47 Triliun dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru
    Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025
    Kepala Staf Kepresidenan RI Berikan Apresiasi kepada Polri atas Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
    Pangdam XXIV/MT Terima Audiensi Lembaga Adat Malind Anim, Bahas Aspirasi Krusial Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi
    Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Darul Falah Alesipitto

    Ikuti Kami