KUALA LUMPUR - Dalam sebuah putusan yang menggemparkan, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis denda monumental sebesar 11, 38 miliar ringgit, yang setara dengan sekitar Rp47 triliun, terkait kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB). Ini adalah babak baru yang berat dalam perjalanan hukumnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, menjatuhkan vonis gabungan berupa penjara dan denda atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang, serta hukuman untuk kasus pencucian uang yang terkait erat dengan 1MDB. Keputusan ini mencerminkan bobot serius dari tuduhan yang dihadapi Najib.
"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum, " ujar Hakim Sequerah pada Jumat (26/12), seperti dikutip oleh The Star. Nada suaranya menunjukkan pertimbangan mendalam atas setiap aspek perkara.
Ia menambahkan, "Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain." Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas pertimbangan hakim dalam mencapai putusan akhir.
Lebih rinci, Hakim Sequerah menetapkan hukuman untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang dengan total denda mencapai RM 11.387.888.067, 05, yang berarti lima kali lipat dari jumlah gratifikasi yang diatur undang-undang. Sebuah pukulan finansial yang luar biasa.
Jika Najib gagal memenuhi kewajiban pembayaran denda untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Hakim Sequerah juga menjatuhkan hukuman tambahan 10 tahun penjara untuk masing-masingnya. Ancaman penjara yang semakin membayangi.
Selain denda, Najib juga dijatuhi hukuman penjara 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, secara kumulatif, total hukuman penjara dari dakwaan ini mencapai 60 tahun.
Tidak berhenti di situ, Najib juga harus menghadapi hukuman penjara terkait 21 dakwaan dalam kasus pencucian uang yang juga berakar dari skandal 1MDB. Beban hukumnya kian bertambah berat.
Untuk masing-masing dakwaan pencucian uang, ia divonis lima tahun penjara, tanpa adanya denda tambahan. Namun, akumulasi hukuman penjara dari kasus ini mencapai 105 tahun.
Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang pengganti sebesar RM2.081.476.926 (sekitar RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Ini menambah daftar tanggungannya.
Apabila Najib gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan. Hukuman ini akan dijalani secara bersamaan dengan tuduhan pencucian uang yang lain.
Dengan seluruh akumulasi vonis, total hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang mencapai 165 tahun. Sebuah angka yang mencengangkan dan mencatat rekor baru dalam sejarah peradilan di Malaysia.
Hakim Sequerah menetapkan bahwa hukuman penjara baru ini akan mulai berlaku setelah Najib menuntaskan masa hukuman enam tahun yang telah dijalaninya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Ini memberikan gambaran mengenai rentang waktu yang akan ia habiskan di balik jeruji.
Namun, Hakim Sequerah juga menegaskan bahwa bukan berarti Najib akan menjalani seluruh hukuman penjara secara berurutan, karena vonis-vonis tersebut akan dijalani secara bersamaan. Ini memberikan sedikit kejelasan mengenai bagaimana masa hukumannya akan dihitung.
Menanggapi rentetan putusan yang memberatkan ini, Najib Razak menyerukan kepada seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia sendiri berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai untuk memperjuangkan hak-haknya.
"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini, " tegasnya, menunjukkan keyakinan pada sistem hukum meskipun menghadapi vonis berat.
Najib Razak saat ini telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International senilai RM42 juta. Pengalaman pahit ini menjadi latar belakang dari putusan terbarunya.
Menurut informasi dari Dewan Pengampunan, diperkirakan Najib Razak akan bebas pada 23 Agustus 2028, sebuah perkiraan yang kini harus dipertimbangkan kembali dengan adanya vonis baru ini. (PERS)

Updates.