JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Aset-aset berharga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita, kini bersiap untuk diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Langkah ini diambil menyusul putusan hukum yang mengikat terrkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan proses selanjutnya. "Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan, " ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Keputusan ini semakin diperkuat dengan Sandra Dewi yang telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya. Hal ini menandakan penerimaan wanita berusia 42 tahun tersebut bahwa harta bendanya kini menjadi bagian dari aset negara yang disita dalam kasus yang juga menyeret suaminya.
Daftar aset yang disita, sebagaimana tertera dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, mencakup berbagai barang mewah yang terkait erat dengan Sandra Dewi. Koleksi pribadi sang aktris, termasuk 88 tas mewah dari merek ternama, logam mulia, hingga simpanan deposito senilai Rp 33 miliar, menjadi sorotan utama.
Di antara kekayaan yang disita, terdapat puluhan tas mewah yang detailnya terungkap. Koleksi ini meliputi berbagai model dari Louis Vuitton, seperti Mini Luggage, Dauphine Backpack, Moon Backpack, Vanity Bag, Boite Chapeau Souple, dan Capucines dalam beragam warna dan bahan. Tak ketinggalan, deretan tas Hermes yang tak kalah memukau, termasuk model Lindy 20 dalam berbagai warna seperti kuning, putih, jingga, dan biru, serta Picotin Lock dalam berbagai ukuran dan bahan.
Tak hanya itu, tas-tas ikonik dari Chanel juga turut disita, mencakup Classic Double Flap Bag dalam berbagai ukuran dan warna, Logo Enchained Flap Bag, Chain Flap Bag, Egyptian Amulet Flap Bag, Chanel 19, hingga 22 Mini Hobo Bag. Merek mewah lainnya seperti Dior, Fendi, Gucci, Céline, Loewe, Balenciaga, dan Valentino juga hadir dalam daftar sitaan, menunjukkan betapa luasnya aset yang terkumpul.
Selain koleksi tas yang luar biasa banyaknya, aset Sandra Dewi yang juga dirampas meliputi logam mulia dan rekening deposito dengan total nilai mencapai Rp 33 miliar. Lebih lanjut, hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, serta rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat. Semua aset ini akan segera melalui proses penilaian dan pelelangan. (PERS)

Updates.