JAKARTA - Gelombang tuntutan pidana dijatuhkan kepada tiga terdakwa yang diduga merintangi penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi besar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), para terdakwa menghadapi ancaman hukuman penjara yang signifikan, berkisar antara 8 hingga 10 tahun.
Sosok yang terseret dalam pusaran kasus ini meliputi Tian Bahtiar, mantan kru televisi, serta Adhiya Muzakki, seorang aktivis yang dikenal sebagai ketua tim buzzer. Keduanya dituntut hukuman pidana masing-masing selama 8 tahun penjara. Sementara itu, Junaedi Saibih, seorang advokat, menghadapi tuntutan yang lebih berat, yakni 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syamsul Bahri Siregar, menyampaikan keyakinan pihaknya dalam pembacaan tuntutan. "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama, " tegasnya.
Tak hanya ancaman kurungan badan, para terdakwa juga dibebani tuntutan denda sebesar Rp600 juta per orang. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 150 hari.
Perbuatan yang disangkakan kepada ketiganya didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. JPU meyakini, tindakan tersebut merupakan upaya bersama untuk menghalangi proses hukum.
Secara spesifik, ketiga terdakwa didakwa telah merintangi penegakan hukum pada tiga kasus korupsi yang menjadi sorotan publik: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula. Diduga kuat, mereka merancang program dan konten yang sengaja diciptakan untuk membentuk opini publik yang negatif terkait penanganan kasus-kasus tersebut.
Dalam perkara timah, modus yang diduga digunakan adalah dengan menciptakan skema pembelaan yang diwarnai narasi dan opini negatif, bahkan melibatkan penggunaan buzzer di media sosial untuk memengaruhi jalannya penanganan perkara. Untuk perkara CPO, perintangan dilakukan melalui skema non-yuridis di luar jalur persidangan, dengan tujuan membentuk persepsi publik bahwa penanganan perkara oleh penyidik tidaklah benar.
Adapun pada perkara gula, jejak digital menunjukkan dugaan pembuatan konten dan opini negatif yang ditujukan untuk mendiskreditkan upaya penyidik Kejagung dalam menangani kasus tersebut. (PERS)

Updates.