Yusril Ihza Mahendra: UU Organisasi Profesi Mendesak Dibentuk

    Yusril Ihza Mahendra: UU Organisasi Profesi Mendesak Dibentuk
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya sebuah Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur tentang Organisasi Profesi. Menurutnya, keberadaan undang-undang ini sangat krusial untuk memberikan kejelasan batasan antara organisasi profesi dengan berbagai bentuk perkumpulan lainnya.

    Yusril mengamati bahwa selama ini, garis pemisah antara organisasi profesi, perkumpulan, yayasan, organisasi masyarakat (ormas), hingga partai politik kerap kabur. "Nah, kekacauan terjadi karena banyak ormas, banyak perkumpulan merasa dirinya organisasi profesi, " ungkap Yusril dalam sebuah forum Silaturahmi Nasional di Jakarta, Kamis, yang diakses secara daring.

    Yusril menjelaskan esensi organisasi profesi adalah sebuah wadah yang anggotanya terdiri dari para profesional di bidang tertentu, dipimpin oleh sesama profesional, dan didedikasikan untuk kepentingan profesi itu sendiri. Dengan definisi ini, keanggotaan dalam organisasi profesi tentu memiliki kualifikasi khusus, tidak sembarang orang bisa bergabung.

    Ironisnya, Yusril menyayangkan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur jabatan profesi. Ia bahkan mengenang upaya yang belum tuntas di masa jabatannya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004. Kala itu, banyak UU penting lahir, termasuk UU tentang Advokat dan UU tentang Notaris.

    "Tinggal dua undang-undang yang belum diselesaikan, yaitu UU tentang Organisasi Profesi dan UU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat, " tuturnya, menandakan adanya pekerjaan rumah yang tertunda.

    Akibatnya, organisasi profesi yang ada saat ini diatur secara tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral. Sebagai contoh, organisasi pengusaha diatur dalam UU tentang Kamar Dagang dan Industri, sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tertuang dalam UU Kesehatan.

    Yusril menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara organisasi profesi dengan perkumpulan terletak pada hak-hak spesifik yang seharusnya dimiliki organisasi profesi, seperti kewenangan untuk mengangkat, memberi izin, merekomendasi, hingga membentuk majelis kode etik. "Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang, " pungkas Yusril, menyoroti celah yang perlu segera diisi oleh sebuah UU Organisasi Profesi. (PERS)

    uu organisasi profesi yusril ihza mahendra kemenkumham hukum ham peraturan profesi indonesia
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1714/Puncak Jaya Turun Hadir Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Dituntut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Arus Balik Lebaran di Stasiun Wonokromo Masih Landai, TNI Tetap Siaga Beri Rasa Aman
    Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"
    Jaga Keselamatan Pengunjung, Kapolsek Pademawu Berikan Himbauan Langsung di Pantai Jumiang Kab. Pamekasan
    Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
    Satgas Yonif 403/WP: Kesehatan Merata di Perbatasan Mandekman

    Ikuti Kami