MEDAN - Suasana di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terasa tegang pada Kamis (30/10/2025) pagi. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial AT, memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan aset PTPN 1 Regional I.
AT, yang juga dikenal sebagai mantan Bupati Deliserdang, diperiksa terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare. Kasus ini melibatkan PT NDP yang melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Benar, hari ini AT diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam proses penyidikan ini, ” ujar Plh. Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, memberikan gambaran mengenai perkembangan kasus.
Beliau menambahkan, proses penyidikan terkait perkara penjualan aset PTPN tersebut masih terus bergulir. “Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, ” tegas Bani Ginting.
Pemeriksaan terhadap AT berlangsung maraton, dimulai sejak pukul 08.00 pagi dan baru berakhir sekitar pukul 13.00 siang. “Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai, ” kata Bani Ginting, mengonfirmasi selesainya agenda pemeriksaan.
Proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa, ” tambah Bani Ginting, menyoroti kelancaran jalannya investigasi.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (14/10/2025), yakni Askani, mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut, dan A. Rahim Lubis, mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang. Kemudian, pada Selasa (20/10/2025), Direktur PT NDP, Iman S, turut menyusul ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, yang semakin memperdalam jerat hukum dalam kasus ini. (PERS)

Updates.