Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar

    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), Joko Sutrisno

    MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium alloy. Fenomena ini, yang diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2024, kini menyorot Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), Joko Sutrisno, yang akrab disapa JS.

    Perkara ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proses penjualan aluminium alloy yang dilakukan oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU. "Dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, berdasarkan laporan Antara pada Rabu, 14 Januari 2026.

    Langkah penetapan tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Penyidik Kejati Sumut telah menemukan minimal dua alat bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum. Diduga kuat, tersangka JS tidak bertindak sendiri, melainkan telah bersekongkol dengan tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan.

    Modus operandi yang diungkapkan cukup mencengangkan. Skema pembayaran untuk pembelian aluminium alloy, yang semula seharusnya dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diduga telah diubah oleh tersangka. Perubahan ini mengarah pada sistem Document Against Acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran 180 hari.

    Namun, ironisnya, setelah aluminium alloy dikirimkan oleh PT Inalum, pembayaran oleh PT PASU diduga tidak pernah terealisasi. Akibat dari kelalaian atau kesengajaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang fantastis, menembus angka sekitar USD 8 juta, atau setara dengan Rp133, 49 miliar. Meskipun angka ini merupakan perkiraan, proses perhitungan pasti kerugian negara masih terus berjalan.

    Atas perbuatannya yang diduga telah merugikan keuangan negara, tersangka JS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) yang merupakan substitusi dari Pasal 3, keduanya juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama dan akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Situasi ini tentu meninggalkan rasa prihatin, membayangkan bagaimana uang rakyat bisa terbuang sia-sia.

    Lebih lanjut, Indra menegaskan komitmen penyidik untuk terus mendalami kasus ini. "Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, " ujarnya, menandakan bahwa penyelidikan belum berhenti di sini dan kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap. (PERS)

    korupsi aluminium kejati sumut pt pasu pt inalum joko sutrisno penahanan tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter...

    Artikel Berikutnya

    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami