Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi Nur

    JAKARTA - Dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani V.

    Selain jerat pidana badan, Djunaidi dan Aditya juga dikenai sanksi denda yang tidak ringan. Djunaidi dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, sementara Aditya dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono pada persidangan di Jakarta, Rabu (14/01/2025).

    "Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, " ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono.

    Terungkap dalam persidangan, kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V periode 2024-2025. Kedua terdakwa terbukti memberikan suap sebesar 199 ribu Dolar Singapura, atau setara dengan Rp2, 52 miliar, kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Suap ini diduga bertujuan agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

    Perbuatan kedua pengusaha ini dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

    Majelis hakim memandang tindakan terdakwa sangat merugikan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih jauh lagi, perbuatan tersebut dinilai merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Namun demikian, beberapa faktor meringankan turut dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis. Perilaku kedua terdakwa yang belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya, serta sikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, menjadi pertimbangan. Khusus untuk Djunaidi, usia lanjut dan kondisi kesehatan yang menderita penyakit jantung koroner serta penyumbatan pembuluh darah otak, turut menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini nyaris serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk Djunaidi, hukuman penjara dan denda yang diberikan sama persis. Sementara itu, Aditya menerima vonis penjara yang sedikit lebih ringan dari tuntutan, namun besaran denda tetap sama. (PERS)

    korupsi hutan vonis pidana suap bumn pengadilan jakarta berita korupsi penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bapas Nusakambangan Ikuti Panen Raya Serentak
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

    Ikuti Kami