Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto Didakwa Korupsi Rp1,35 T

    Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto Didakwa Korupsi Rp1,35 T
    Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto

    SEMARANG - Dua bersaudara yang memegang kendali PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis Rp1, 35 triliun. Situasi ini terungkap dalam persidangan perdana kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada hari Senin (22/12/2025).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso memaparkan dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa, termasuk kedua bos Sritex dan sepuluh terdakwa lainnya yang disidang terpisah, telah menimbulkan kerugian besar bagi negara atau perekonomian nasional.

    "Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1, 35 triliun, " ujar Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin.

    Jaksa Fajar menjelaskan lebih lanjut bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang dicairkan dari sejumlah bank milik negara (BUMN). Temuan ini didukung oleh laporan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit modal kerja yang dilakukan oleh PT Sritex antara tahun 2019 hingga 2020. Dalam prosesnya, kedua terdakwa disebut memiliki peran sentral dalam mentransfer dan membelanjakan dana yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.

    "Pembelian aset tanah dan mobil, pembayaran utang, pembayaran cicilan apartemen, dan pembayaran lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana pencucian kredit modal kerja, " urai jaksa.

    Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang tidak benar. Tujuannya agar PT Sritex terlihat sehat dan layak menerima kucuran dana kredit modal kerja. Rekayasa laporan keuangan ini akhirnya berhasil membuat PT Sritex mencairkan dana ratusan miliar dari masing-masing bank, bahkan tanpa agunan yang memadai.

    Ironisnya, dana hasil pencairan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru dialihkan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang sudah jatuh tempo sejak tahun 2017.

    "Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo, " tegas jaksa.

    Tak hanya memanipulasi kredit, Iwan Setiawan juga disebut-sebut mengakali kewajiban pembayaran utangnya melalui mekanisme hukum. Jaksa mendakwa bahwa Iwan Setiawan, bersama jajaran direksi, sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan. Strategi ini diduga dilakukan untuk menunda pembayaran kepada kreditur lain.

    Akibatnya, PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024. Sejak status pailit disandang, perusahaan tekstil raksasa ini tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.

    Jaksa menilai seluruh rangkaian tindakan ini, mulai dari rekayasa laporan keuangan, penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan mekanisme PKPU, dilakukan secara sadar dan terencana untuk menghindari tanggung jawab hukum.

    Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuasa hukum kedua terdakwa, yang dipimpin oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menyatakan mengajukan keberatan. "Kami ajukan keberatan, " ujar Hotman Paris. (PERS

    korupsi sritex kasus korupsi keuangan negara bumn pidana korupsi pengadilan tipikor iwan setiawan lukminto iwan kurniawan lukminto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Kodim 0602/Serang Dampingi Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Begog
    Cegah Gukamtibmas, Piket Fungsi Polsek Rengasdengklok Gelar Patroli Prekat Siang Hari
    Babinsa Koramil 18/Bayat Bersama Warga Bersihkan Rumpun Bambu Di Sungai Desa Nengahan Klaten
    Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan!
    Jaga Sinergitas, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Kunjungi Koramil 0404 Rengasdengklok

    Ikuti Kami