JAKARTA - Sebuah drama penegakan hukum tersaji saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2025, identitas enam orang terkuak sebagai tersangka. Namun, satu nama menonjol karena aksinya yang dramatis: John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR), memilih melarikan diri saat petugas KPK berupaya mengamankannya.
Keberanian KPK dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Penyelidikan mendalam berujung pada penetapan enam tersangka, yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan lainnya terkait urusan importasi. Alhasil, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan bukti-bukti yang cukup kuat.
"Sementara terhadap tersangka JF diketahui melarikan diri saat operasi, " ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK tidak tinggal diam menghadapi upaya menghalangi proses hukum.
Sebagai respons, KPK tidak hanya akan menerbitkan permohonan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap John Field untuk bepergian ke luar negeri, tetapi juga mengimbau agar tersangka tersebut bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ini adalah panggilan untuk keadilan, bukan sekadar perburuan.
Asep Guntur juga tak ragu mengajak masyarakat untuk berperan aktif. "Mohon bantuan masyarakat, jika melihat atau mengetahui keberadaan John Field, segera laporkan ke KPK, " pintanya. Partisipasi publik adalah pilar penting dalam pemberantasan korupsi yang bersih dan transparan.
Para tersangka yang ditetapkan KPK adalah Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonang (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC. Bersama mereka, John Field (JF) sebagai pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus yang mengejutkan ini, tim penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, dengan total mencapai Rp 40, 5 miliar. Rinciannya sungguh mencengangkan: uang tunai dalam rupiah senilai Rp 1, 89 miliar, USD 182.900, SGD 1, 48 juta, dan JPY 550.000. Tak berhenti di situ, logam mulia seberat total 5, 3 kilogram, yang setara dengan Rp 15, 7 miliar, juga turut diamankan. Sebuah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta melengkapi daftar barang bukti yang disita, mengindikasikan skala kemewahan yang diperoleh dari praktik melawan hukum ini. (PERS)

Updates.