Dalang Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut Jadi Tersangka

    Dalang Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut Jadi Tersangka
    Dirtipidter Brigjen Pol. Moh. Irhamni berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025)

    JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lembaga penegak hukum ini telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga kuat menjadi biang kerok banjir bandang di Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam.

    "Sudah (penetapan tersangka), " tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa (06/01/2026).

    Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa tidak hanya perorangan, namun korporasi juga turut terseret dalam pusaran kasus ini. "Dua-duanya (korporasi dan individu), " jelasnya.

    Meskipun demikian, detail mengenai kapan tepatnya penetapan tersangka ini dilakukan, serta identitas lengkap para pelaku, masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian. Informasi ini diharapkan akan segera terungkap seiring berjalannya proses hukum selanjutnya.

    Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari upaya Dittipidter Bareskrim Polri yang sebelumnya telah memulai proses penyidikan di lokasi kejadian perkara. Fokus penyelidikan mencakup daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Wilayah-wilayah ini menjadi saksi bisu atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

    Dari hasil identifikasi terhadap tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi, terungkap fakta mengejutkan. Sebagian besar kayu tersebut diketahui berasal dari PT TBS. Temuan ini mengarahkan kecurigaan pada perusahaan tersebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab.

    Dalam rangkaian penyelidikan, total ada 16 orang saksi yang berasal dari PT TBS telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait dugaan pembalakan liar ini. Proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dalam merangkai fakta dan bukti.

    Irhamni menegaskan bahwa para pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan dijerat dengan sanksi pidana yang berat, mencakup tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman ini diharapkan memberikan efek jera dan menegaskan komitmen negara dalam melindungi kelestarian lingkungan. (PERS)

    pembalakan liar banjir sumut bareskrim polri pidana lingkungan tppu sumatera utara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin

    Ikuti Kami