JAKARTA - Hari ini, Selasa (23/12/2025), menjadi babak baru bagi Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina. Ia akan berdiri di hadapan meja hijau untuk menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut. Tak sendiri, Yenny Andayani, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina periode 2012-2013, juga akan menjalani proses serupa.
Berkas perkara keduanya telah terdaftar resmi di sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (17/12/2025).
"Juga telah diregister kasus Pertamina (berkas dari KPK), yaitu nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto, " ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Kasus yang menjerat Hari dan Yenny ini merupakan pengembangan dari investigasi yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Keduanya diduga kuat menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengacu pada pedoman pengadaan yang semestinya. Lebih parah lagi, mereka diduga memberikan izin prinsip tanpa didukung oleh justifikasi dan analisis teknis maupun ekonomis yang memadai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat bahwa pembelian LNG tersebut dilakukan tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia, bahkan dengan pihak lain sekalipun. Akibatnya, impor LNG tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya di dalam negeri.
"Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia, " ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Situasi ini tentu saja membebani keuangan negara. Dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai 113.839.186 atau 113, 8 juta Dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp. 1, 9 Triliun.
Atas perbuatannya, Hari dan Yenni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.