Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, 20 Tahun Menanti

    Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, 20 Tahun Menanti
    Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah

    JAKARTA - Hari ini, rasanya ada sedikit kelegaan sekaligus kesedihan yang menyelimuti. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi mengeksekusi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Ini adalah sebuah babak baru yang harus dijalani, sebuah konsekuensi dari perbuatan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    "Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah, " demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan pernyataan resmi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ada bobot tersendiri mendengar kata "eksekusi badan", sebuah realitas pahit yang tak terhindarkan.

    Keputusan ini datang setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Kini, ia harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Angka yang sangat panjang, membayangkan bagaimana waktu akan berlalu di balik jeruji besi.

    Dasar dari eksekusi ini adalah Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 yang memperkuat putusan sebelumnya. "Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung RI, " jelas Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum telah dilalui.

    Pelaksanaan eksekusi ini, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025, secara resmi membawa terpidana ke Lapas Cibinong. Sebuah lokasi yang kini akan menjadi tempat tinggalnya untuk dua dekade ke depan.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung, melalui putusan nomor perkara: 5009 K/PID.SUS/2025, telah menguatkan vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis. Tak hanya itu, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan 8 bulan kurungan. Ditambah lagi, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ancaman 10 tahun penjara jika gagal.

    Perkara ini diperiksa oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Mario Parakas. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025, kini telah final.

    Menariknya, istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, sempat mengajukan gugatan keberatan terkait penyitaan aset-aset miliknya. Namun, dalam perkembangan terbaru, gugatan tersebut telah dicabut.

    Ketua majelis hakim, Rios Rohmanto, menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan tersebut. Sandra Dewi, tampaknya, memilih untuk menghormati dan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebuah keputusan yang menunjukkan penerimaan terhadap proses hukum yang telah berjalan. (PERS) 

    korupsi timah eksekusi pidana harvey moeis kejaksaan negeri jakarta selatan mahkamah agung lapas cibinong pidana korupsi sandra dewi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung Dalami Korupsi Kredit Sritex, Eks...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas

    Ikuti Kami