Jadi Tersangka Kasus Katalis, KPK Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto

    Jadi Tersangka Kasus Katalis, KPK Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto
    Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014

    JAKARTA - Pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penahanan Chrisna Damayanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero). Langkah penahanan ini diambil pada Senin (5/1/2026) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di lingkungan perusahaan minyak negara tersebut. Keputusan ini menggarisbawahi keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Penahanan terhadap Chrisna Damayanto, yang menjabat pada periode 2012-2014, akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Penahanan dilakukan terhadap saudara CD (Chrisna Damayanto) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, ” ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (05/01/2025).

    Menurut Mungki, Chrisna Damayanto diduga kuat melakukan pengondisian tender agar PT Melanton Pratama dapat memenangkan pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan. Pengondisian ini terjadi setelah Chrisna menerima permintaan dari Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi PT Melanton Pratama, yang bertindak atas perintah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.

    Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto kemudian mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini secara langsung membuka jalan bagi PT Melanton Pratama untuk terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan untuk periode 2013-2014, dengan nilai kontrak mencapai USD 14, 4 juta atau sekitar Rp 176, 4 miliar pada kurs tahun 2014. Pengalaman seperti ini tentu meninggalkan rasa prihatin mendalam melihat potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis.

    Lebih lanjut, setelah PT Melanton Pratama berhasil memenangkan tender, Chrisna Damayanto diduga menerima aliran dana berupa fee dari Albemarle Corp, yang jumlahnya mencapai sekurang-kurangnya Rp 1, 7 miliar selama periode 2013-2015. KPK menduga penerimaan fee ini erat kaitannya dengan pengambilan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajiban Chrisna sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).

    Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai penerima suap.

    Penahanan Chrisna Damayanto bukanlah yang pertama dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang terkait dengan dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Ketiga tersangka tersebut adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai PT Melanton Pratama, dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.

    “Pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 3 orang tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA, ” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut juga berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025, dan mereka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 serta Rutan Cabang KPK Gedung C1.

    Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin Pradipta Adiyota selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

    kpk pertamina korupsi gratifikasi katalis penahanan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Nadiem Ungkap Latar Belakang Pejuang Antikorupsi...

    Artikel Berikutnya

    BNN Bongkar Apartemen Jadi Dapur Narkoba,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami