JAKARTA - Dalam sidang yang mengungkap dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, terdakwa dalam kasus ini, menyampaikan sebuah pengakuan yang mengejutkan: dirinya dibesarkan dalam keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
"Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita, " ungkap Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Pengalaman masa kecil inilah yang membentuk fondasi integritasnya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengaku menimba berbagai nilai kebangsaan yang berakar pada kejujuran dan tanpa cela dari kedua orang tuanya.
Ia merasa amat bersyukur atas kesempatan yang diberikan keluarganya untuk menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Namun, setiap kali menyelesaikan jenjang pendidikan, baik S1 maupun S2, Nadiem selalu memilih untuk kembali ke Tanah Air.
"Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi, " tuturnya.
Sejak dini, Nadiem selalu diingatkan oleh orang tuanya bahwa kesuksesan sejati tidak akan bermakna tanpa adanya pengabdian. Ajaran inilah yang menjadi penentu keputusannya ketika menerima tawaran untuk mengemban amanah sebagai Mendikbudristek.
Pada saat itu, Nadiem mengungkapkan bahwa hampir seluruh orang di sekitarnya berusaha keras membujuknya untuk menolak jabatan tersebut. Kekhawatiran mereka beralasan, karena perubahan yang akan ia bawa pasti mendapat penolakan.
Bahkan, beberapa pihak khawatir Nadiem akan menjadi sasaran kritik karena ia tidak memiliki dukungan dari partai politik.
Semua orang terheran-heran, mengapa di puncak kesuksesan karier bisnisnya, Nadiem justru mempertimbangkan sebuah jabatan yang dipastikan akan membawa kerugian, baik secara finansial maupun reputasi.
"Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita, " tegas Nadiem.
Eksepsi ini disampaikan Nadiem sebagai tanggapan atas dakwaan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019–2022. Dalam kasus tersebut, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2, 18 triliun.
Kerugian negara ini timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.
Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Secara rinci, kerugian negara yang tercatat meliputi Rp1, 56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44, 05 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp621, 39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem diduga telah menerima uang senilai Rp809, 59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dengan dugaan perbuatan tersebut, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.