Kejagung Ungkap Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara, KPK Pernah Hentikan

    Kejagung Ungkap Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara, KPK Pernah Hentikan
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah mendalami kembali dugaan rasuah yang berkaitan dengan pemberian izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah sebelumnya kasus serupa pernah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penyidikan kasus yang diduga melibatkan mantan kepala daerah di Konawe Utara ini telah bergulir sejak sekitar Agustus hingga September 2025. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk membuka tambang, bahkan yang memasuki kawasan hutan lindung, dengan dugaan adanya kerja sama dengan instansi terkait.

    "Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait, " kata Anang, Rabu (31/12/2025).

    Tim penyidik Kejaksaan Agung dilaporkan telah bergerak cepat, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di lokasi kejadian di Konawe Utara dan juga di Jakarta. Saat ini, fokus penanganan kasus tersebut berada pada tahap penghitungan kerugian negara.

    "Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara, " ujar Anang.

    Menariknya, kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya pernah dihentikan oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, disebabkan oleh kurangnya alat bukti yang memadai.

    "Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut, " tutur Budi.

    "Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait."

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP pada 4 Oktober 2017. Dugaan awal menunjukkan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya mencapai Rp2, 7 triliun dari hasil penjualan produksi nikel. (PERS) 

    korupsi tambang kejaksaan agung kpk konawe utara tindak pidana khusus penyelidikan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Monitoring Pengamanan Malam...

    Artikel Berikutnya

    Wapang TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Macan Pelangai Gerebek Kamar Hotel di Ranah Pesisir, Dua Pengguna Sabu Diamankan
    Polwan Polresta Padang Amankan Eksekusi Lahan Parupuk Tabing, Situasi Kondusif Tanpa Insiden
    Polsek Ampenan Amankan Kunjungan Kerja Menteri Haji dan Umrah RI di Asrama Haji NTB
    Kamis hingga Jumat, Polres Karawang Berikan Pelayanan Pengamanan Penuh Penataan Saluran Kali Apoor Jayakerta
    Panen Raya Serentak, Rutan Surakarta Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami