JAKARTA - Rasa syukur menyelimuti calon jemaah haji Indonesia. Setelah melalui pembahasan intensif dan penuh tanggung jawab, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI akhirnya menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365, 45 per jemaah. Angka ini membawa kabar gembira karena mengalami penurunan signifikan, sekitar Rp2 juta, dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89, 4 juta per jemaah.
Penurunan biaya ini merupakan buah dari kerja keras dan diskusi mendalam antara legislatif, eksekutif, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah, ” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, seusai Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Struktur BPIH tahun 2026 terbagi menjadi dua komponen krusial. Sebesar Rp54.193.806, 58 atau 62 persen dari total biaya akan dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara itu, sisanya sebesar Rp33.215.558, 87 atau 38 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Dengan komposisi ini, BPKH diprediksi tetap mencatat surplus keuangan yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp149 miliar. “Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya, ” Marwan menambahkan, meyakinkan bahwa keberlanjutan pembiayaan haji tetap terjaga.
Kabar baiknya, penurunan biaya sama sekali tidak mengurangi kualitas pelayanan yang akan diterima oleh para jemaah. Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa pelayanan terbaik tetap menjadi prioritas utama. Fasilitas akomodasi di Makkah akan berjarak maksimal 4, 5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah, jemaah akan ditempatkan tak lebih dari 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Tak hanya itu, cita rasa nusantara akan hadir dalam setiap hidangan katering, disiapkan oleh juru masak asli Indonesia, memastikan lidah jemaah tetap akrab dengan masakan tanah air.
Lebih lanjut, living cost sebesar SAR750 yang dialokasikan untuk jemaah akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini berarti, total biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh jemaah setelah pelunasan Bipih, secara riil hanya berkisar Rp23, 1 juta. “Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik, ” Marwan menegaskan kembali komitmen tersebut.
Untuk memastikan kelancaran proses pemberangkatan, Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar dapat segera melakukan pelunasan Bipih. Selain itu, dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal demi kenyamanan seluruh jemaah.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Angka ini terbagi menjadi 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Pembagian kuota ini telah disesuaikan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masa tinggal jemaah di Arab Saudi diperkirakan akan berlangsung rata-rata selama 41 hari. Dalam hal transportasi udara, Komisi VIII memberikan penegasan tegas bahwa pesawat yang digunakan harus memiliki usia maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan yang terpenting, memberikan layanan yang nyaman bagi seluruh jemaah. Untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang terjamin kenyamanan dan standarnya. Pelayanan di kawasan Armuzna pun dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid, demi memastikan pengalaman ibadah yang optimal. (PERS)

Updates.