JAKARTA - Keadilan akhirnya terwujud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2025), dengan dijatuhkannya vonis 6 tahun penjara bagi mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Danny Praditya. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus jual beli gas yang merugikan negara.
Majelis hakim membacakan putusan yang tegas, menyatakan Danny Praditya bersalah melakukan korupsi secara kolektif, seperti yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan, " ujar hakim dalam sidang vonis yang berlangsung khidmat.
Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membuka blokir terhadap sejumlah aset milik Danny, yang meliputi enam rekening tabungan dan dua deposito. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi proses hukum lebih lanjut.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Danny Praditya dinilai sangat memberatkan karena telah menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Lebih dari itu, tindakan tersebut juga telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara (BUMN).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN, " tegas hakim, menyoroti dampak luas dari kasus ini.
Namun, ada pula faktor yang meringankan hukuman Danny. Ia disebut tidak menerima aliran dana langsung dari praktik korupsi ini. Selain itu, sikap kooperatifnya selama persidangan juga menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.
"Keadaan yang meringankan. Terdakwa tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, " imbuh hakim.
Dalam kasus yang sama, Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, juga diganjar hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Iswan Ibrahim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara jika denda tersebut tidak terpenuhi.
Hal yang memberatkan vonis Iswan adalah perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai USD 15 juta atau setara dengan Rp 246 miliar. Hakim juga mencatat bahwa Iswan terlibat aktif dalam serangkaian penandatanganan dokumen yang menjadi kunci dalam perkara ini.
"Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD 15 juta setara dengan kurang lebih Rp 246 miliar rupiah. Perbuatan Terdakwa dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen, " jelas hakim.
Di sisi lain, faktor meringankan bagi Iswan adalah ia tidak memperoleh keuntungan pribadi secara langsung dari tindak pidana tersebut. Ia juga dinilai kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sejumlah aset pribadinya.
"Hal yang meringankan saudara tidak memperoleh keuntungan secara langsung secara pribadi dari tindak pidana tersebut. Terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan dan memberikan keterangan yang jujur. Belum pernah dihukum sebelumnya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah menyerahkan aset pribadinya berupa tujuh bidang tanah seluas 31 hektare hal tersebut menunjukkan etiket baik yang dilakukan oleh Terdakwa, " ungkap hakim.
Sebagai tambahan, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Iswan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 3.333.723.19, yang jika dikalikan dengan kurs Rp 13.154 per dolar, mencapai sekitar Rp 45 miliar. Harta benda yang telah disita akan dikembalikan jika melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Danny Praditya hukuman 7, 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam dakwaan jaksa, Danny dan Iswan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021. Jaksa mengungkapkan bahwa kegiatan ini memperkaya korporasi dan pihak-pihak lain.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, " ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (1/9).
Jaksa menjelaskan bahwa Danny secara melawan hukum telah melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan lembaga pembiayaan. Hal ini terjadi di saat larangan jual-beli gas secara bertingkat berlaku.
Menurut jaksa, transaksi ini telah memperkaya Iswan sebesar USD 3.581.348, 75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401, 25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Danny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.