KPK Ungkit Pertemuan Jokowi-MBS, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji

    KPK Ungkit Pertemuan Jokowi-MBS, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
    Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Bersama Mantan Presiden Jokowi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026), Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu membuka tabir keterlibatan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dengan mengungkit sebuah momen penting: pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), pada Oktober 2023.

    Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi titik awal pemaparan peran tersangka dalam kasus ini. Ia menggarisbawahi bahwa Yaqut dan Gus Alex terjerat dalam masalah kuota haji. Peran mereka, menurut Asep, terkait erat dengan bagaimana kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi dikelola.

    “Bagaimana peran-peran mereka? Seperti disampaikan beberapa waktu lalu dan konpers-konpers lalu, yang bersangkutan (Yaqut dan Alex) kan terkait dengan masalah kuota haji, ” ujar Asep.

    Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Arab Saudi pada akhir 2023 lalu, menyampaikan kepada MBS mengenai lamanya antrean haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Mendengar hal tersebut, MBS kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk Indonesia, yang biasanya hanya mendapatkan kuota 221.000.

    “Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman, ” sambung Asep.

    Asep menekankan, kuota tambahan ini diberikan kepada negara, bukan kepada individu. Pemberian kuota tersebut ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia yang telah lama menanti kesempatan menunaikan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa kuota tambahan 20.000 itu adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik Yaqut selaku Menteri Agama ataupun pihak lainnya.

    “Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya, ” jelas Asep.

    “Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia, ” tegasnya.

    Dalam aturan yang berlaku, kuota tambahan haji seharusnya dibagi berdasarkan Undang-Undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan persentase 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang berarti 10.000 untuk masing-masing kategori. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.

    “Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu, ” kata Asep.

    Peran Gus Alex, stafsus Yaqut, juga disorot dalam proses pembagian kuota tambahan ini. KPK menemukan adanya aliran uang yang kembali dari proses tersebut, mengindikasikan adanya praktik korupsi yang lebih dalam.

    “Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian. Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan, ” imbuh Asep.

    Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini dilakukan oleh KPK pada Jumat (9/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji tersebut.

    Yaqut sendiri sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, termasuk pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia enggan berkomentar lebih jauh dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

    KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi inilah yang menjadi fokus utama penyelidikan KPK. (PERS)

    korupsi haji gus yaqut tersangka kpk jokowi-mbs kuota tambahan haji kemenag penyelewengan dana haji pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Dalami Inisiatif Kuota Haji Tambahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten di Desa Hegarmanah Laksanakan DDS, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
    Dari Pelepah Pisang, Rutan Kebumen Mendunia: Perjanjian Kerjasama dengan Inotex Foundation dan PT. Agrominafiber Java Indonesia
    TK Pelita Pancasila Randugunting Gemakan Angklung, Bekali Generasi Muda Cinta Budaya
    Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim
    Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Klaten

    Ikuti Kami