JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami peran Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis, terkait dengan isu pembagian kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji untuk tahun 2024.
Keterangan Muzaki Kholis digali terkait pengetahuannya mengenai inisiatif yang mungkin datang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses pembagian kuota haji yang lebih istimewa. Meskipun Muzaki Kholis sendiri tidak terafiliasi dengan biro perjalanan haji dan umrah, KPK ingin memahami sejauh mana ia mengetahui proses dan tahapan penyampaian inisiatif tersebut.
"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam pembagian kuota haji khusus, " ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya motif di balik inisiatif tersebut, apakah ada dorongan dari PIHK atau biro perjalanan haji dan umrah yang mengarah pada penggunaan diskresi oleh Kementerian Agama dalam pembagian kuota tambahan.
"Yang bersangkutan diketahui tidak memiliki biro travel. Namun memahami proses maupun tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tersebut, " tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Muzaki Kholis memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media, meninggalkan pertanyaan lebih lanjut menggantung di udara.
Kasus ini sendiri terus berkembang, dengan KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Perkembangan ini seiring dengan pendalaman penyidikan yang masih berlangsung intensif. Hingga kini, dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pintu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain masih terbuka lebar. Mengingat kompleksitas pengelolaan kuota haji tambahan yang melibatkan banyak pihak, termasuk para penyelenggara perjalanan.
"Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan, " tegas Asep melalui pesan tertulis, Senin (12/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan Asep sebagai tanggapan atas dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang telah dicegah ke luar negeri namun belum menyandang status tersangka. KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, " pungkasnya. (PERS)

Updates.