JAKARTA - Keadilan akhirnya menyentuh kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Setelah melalui proses hukum yang panjang, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Pihak Kejaksaan Agung telah secara resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi importasi gula ini. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Terpidana Charles dieksekusi pada Kamis, 18 September 2025, ke Lapas Salemba, ” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025).
Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini terjadi karena Charles Sitorus tidak mengajukan permohonan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kepastian hukum ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Menurut Andi, baik pihak Charles Sitorus maupun tim penuntut umum telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Karena terdakwa dan penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka putusan atas nama Charles Sitorus telah berkekuatan hukum tetap, ” ucap Andi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka Charles Sitorus akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan. (PERS)

Updates.