KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Panggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023-2024. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Kamis, 29 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

    Kedatangan Gus Alex di markas antirasuah pada pukul 09.35 WIB mengkonfirmasi agenda pemeriksaan lanjutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal ini. “Benar, hari ini, Kamis, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, ” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

    Fokus utama pemeriksaan terhadap Gus Alex kali ini adalah akurasi penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi tersebut. “Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara, ” jelas Budi.

    Sebelumnya, Gus Alex juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 26 Januari 2026, terkait kasus yang sama. Kala itu, ia terkesan irit bicara saat dimintai keterangan mengenai perannya dalam kasus ini. “Tanya penyidik saja nanti. Terima kasih ya mohon izin, ” ujarnya singkat kala itu.

    Budi Prasetyo menambahkan, pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK mendalami pengetahuan Gus Alex mengenai dugaan aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji ke oknum di lingkungan Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut, ” papar Budi.

    Keterangan Gus Alex dinilai krusial untuk memetakan alur dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana haram tersebut. “Sehingga tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut, ” ungkap Budi.

    Proses penghitungan kerugian negara ini turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perlu diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, ” pungkas Budi. (PERS)

    kpk korupsi haji gus alex stafsus menag kementerian agama bpk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Eks PPK Kemendikbudristek Harnowo Susanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian Zona Integritas Tahun 2026
    Personil Yonif 756/WMS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XL Yonif 756/WMS Laksanakan Donor Darah Di Kabupaten Jayawijaya
    Seleksi SIPSS 2026 di Sumbar Masuk Tahap Uji Jasmani, Seluruh Peserta Lolos
    Bidkeu Polda Sumbar Evaluasi IKPA dan Tukin 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Anggaran
    Biddokkes Polda Sumbar Buka Layanan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir di Padang

    Ikuti Kami