KPK Duga Hilman Latief Kemenag Terima Rp150 Juta Terkait Kuota Haji

    KPK Duga Hilman Latief Kemenag Terima Rp150 Juta Terkait Kuota Haji
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan aliran dana senilai sekitar Rp150 juta yang diterima oleh Hilman Latief (HL) ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama. Uang tersebut diduga berasal dari Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.

    "ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi, " ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026).

    Berdasarkan kurs yang berlaku pada Senin (30/3), nilai 5.000 dolar AS setara dengan Rp84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi berkisar Rp72 juta. Dengan demikian, total dugaan penerimaan oleh Hilman Latief mencapai sekitar Rp156 juta.

    Asep Guntur menjelaskan bahwa Ismail Adham, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan uang tersebut kepada Hilman Latief karena ia dianggap sebagai representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

    "Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu, " terangnya.

    Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada periode 2023–2024, tepatnya pada 9 Agustus 2025. Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

    Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Laporan tersebut kemudian menghasilkan pengumuman pada 4 Maret 2026, yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

    Rangkaian penahanan pun terjadi. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

    Masih di tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjalani tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan oleh KPK. Namun, status tahanan rumah ini tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menghuni Rutan KPK.

    Puncak dari pengembangan kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. (PERS) 

    kpk korupsi haji dirjen phu kemenag suap yaqut cholil qoumas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Duga Suap Rp6 Miliar ke Staf Menag Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Wapang TNI Buka Dikreg LV Sesko TNI TA 2026,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danramil 0804/03 Panekan Hadiri Pertemuan Rapat Koordinasi Tingkat Kacamatan Panekan Tahun 2026
    Danramil 0804/13 Bendo Hadiri Musdes Penetapan Peraturan Desa Dan Laporan Pertanggung Jawaban
    Hangat di Tengah Dingin Nenggeagin: Satgas Yonif 408 Bangun Kedekatan Humanis dengan Warga
    Paskah di Papua: Satgas Yonif 408 dan Warga Bersih-Bersih Gereja
    Koramil 0804/06 Maospati Gelar Halal Bihalal Secara Sederhana

    Ikuti Kami