KPK Duga Suap Rp6 Miliar ke Staf Menag Terkait Kuota Haji

    KPK Duga Suap Rp6 Miliar ke Staf Menag Terkait Kuota Haji
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

    JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus mengungkap fakta mengejutkan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana signifikan yang diberikan oleh Asrul Aziz Taba (ASR), seorang tersangka dalam kasus ini, kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan dugaan tersebut. "ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS, " ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026).

    Asrul Aziz Taba sendiri dikenal sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Ia telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Asep Guntur menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diduga karena Gus Alex dianggap sebagai representasi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menambahkan, dalam berbagai kesempatan, Yaqut Cholil kerap menunjuk Gus Alex untuk urusan-urusan tertentu.

    Kasus ini bermula ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023–2024, tepatnya pada 9 Agustus 2025. Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Meskipun sempat dicekal, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

    KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Angka kerugian negara tersebut, yang diumumkan pada 4 Maret 2026, mencapai Rp622 miliar.

    Rangkaian penahanan pun dilakukan. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjalani tahanan rumah, yang akhirnya dikabulkan dan berlaku sejak 19 Maret 2026.

    Namun, dinamika penahanan kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan status penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Keputusan ini resmi berlaku pada 24 Maret 2026, menjadikan Yaqut kembali berstatus tahanan Rutan KPK.

    Puncak pengungkapan kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Pengungkapan ini semakin memperjelas kompleksitas dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan kuota haji. (PERS) 

    kpk korupsi haji suap staf menteri agama gus alex asrul aziz taba yaqut cholil qoumas berita korupsi penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Prajurit TNI Terluka dalam Serangan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Duga Hilman Latief Kemenag Terima Rp150...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaya Sakti Menyapa: Voli Bersama Satgas Yonif 113 Pererat Silaturahmi Pemuda Pogapa
    Humanis dan Presisi, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Hadirkan Rasa Aman dalam Patroli dan Pengamanan Ibadah di Sinak
    Mendukung Pembangunan KDKMP, Kodim 0736/Batang Ikuti Vicon Bersama Wakil Panglima TNI
    Polres Probolinggo Beri Bantuan Pipa Air Bersih Pascalongsor di Lumbang
    Momen Haru dan Kebersamaan Warnai Perpisahan Pegawai Bapas Nusakambangan

    Ikuti Kami