JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi kian meluas. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut tidak hanya fokus pada PT Blueray Cargo, tetapi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil demi membongkar tuntas jaringan praktik ilegal yang merugikan negara.
"Selain dari BR, beberapa forwarder yang lain juga kami panggil, " tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu titik, melainkan akan menjangkau seluruh pihak yang berpotensi terlibat.
Asep Guntur Rahayu lebih lanjut mengungkapkan bahwa beberapa forwarder yang telah dipanggil dalam penyidikan kasus ini memiliki inisial N, AM, hingga MS. Meskipun begitu, detail mengenai kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan masih dirahasiakan, demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. Saya membayangkan betapa rumitnya mengurai benang kusut kasus ini, namun keyakinan saya pada KPK tidak pernah goyah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Kejadian ini menjadi titik awal terkuaknya dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak.
Selang sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari total 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini sungguh memprihatinkan, membayangkan bagaimana barang-barang tiruan bisa lolos begitu saja.
Keenam tersangka yang diumumkan KPK adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, turut menjadi tersangka adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Saya merasa lega mendengar bahwa para pelaku bakal dimintai pertanggungjawaban.
Perkembangan kasus ini terus bergulir. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar seluruh mata rantai kejahatan ini.
Puncaknya, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini semakin intensif setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5, 19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga kuat berasal dari kepabeanan dan cukai. Saya berharap uang haram ini dapat segera dikembalikan ke kas negara. (PERS)

Updates.