KPK Resmi Tahan Dirut PT Petro Energy Terkait Korupsi LPEI

    KPK Resmi Tahan Dirut PT Petro Energy Terkait Korupsi LPEI
    Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho (NN)

    JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho (NN). Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keputusan ini diumumkan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan praktik rasuah.

    "NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK), " demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam sebuah keterangan resmi pada Kamis.

    Menurut Tessa, penahanan Newin Nugroho akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Ia akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di Jakarta.

    "Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama), " jelasnya.

    Pantauan langsung di lapangan menunjukkan momen ketika Newin Nugroho digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.26 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, sebuah simbol yang tak terhindarkan dalam proses hukum ini. Ditemani oleh empat orang petugas KPK, ia dibawa menuju mobil tahanan.

    Saat dihampiri oleh awak media, Newin Nugroho memilih untuk bungkam, tidak memberikan komentar apapun mengenai statusnya yang kini menjadi tersangka dan langsung memasuki mobil tahanan.

    Sebelum penahanan ini, KPK memang telah memanggil sejumlah petinggi PT Petro Energy dan seorang konsultan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Ketiga individu yang dipanggil pada Kamis ini adalah Newin Nugroho sendiri selaku Direktur Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta.

    KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak tanggal 3 Maret 2025. Pemeriksaan intensif dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan.

    Kasus ini sebenarnya telah berkembang dengan penetapan lima orang tersangka oleh KPK sebelumnya, pada Senin, 3 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut meliputi Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta tiga debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar, diperkirakan mencapai 60 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 900 miliar. Angka ini sungguh mencengangkan dan menunjukkan betapa seriusnya dugaan praktik korupsi yang terjadi. (PERS

    kpk korupsi lpei newin nugroho pt petro energy penahanan keuangan negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas

    Ikuti Kami