KPK Tahan Komisaris PT IAE Terkait Korupsi Jual Beli Gas Rp240 Miliar

    KPK Tahan Komisaris PT IAE Terkait Korupsi Jual Beli Gas Rp240 Miliar
    AS, Komisaris Utama PT IAE.

    JAKARTA - Sungguh memilukan melihat bagaimana kekayaan negara yang seharusnya dinikmati rakyat justru dikorupsi. Hari ini, 21 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan jejak penindakan hukum dengan menahan AS, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT IAE. Langkah tegas ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas di lingkungan PT PGN, yang berlangsung sepanjang tahun anggaran 2017 hingga 2021.

    Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan kerugian nyata bagi bangsa. Dari praktik korupsi yang diduga dilakukan, negara diperkirakan merugi fantastis senilai USD15 juta, atau setara dengan Rp240 miliar. Bayangkan berapa banyak program pembangunan yang bisa terwujud dengan dana sebesar itu.

    AS kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 9 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK membongkar praktik busuk ini.

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain yang diduga terlibat: ISW selaku Komisaris PT IAE, DP selaku Direktur Komersial PT PGN, dan HPS yang pernah menduduki posisi Direktur Utama PT PGN. Dengan penahanan AS, kini total ada empat tersangka yang telah diamankan dalam kasus yang sama.

    Konstruksi perkara ini terungkap berawal dari sebuah pertemuan. AS dan HPS dikabarkan bertemu untuk membahas potensi kerja sama jual beli gas, bahkan hingga opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Pembayaran dalam skema ini pun terbilang besar, menggunakan skema advance payment senilai USD15 juta. Mirisnya, dalam kerja sama ini, AS diduga memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS. Sebuah praktik suap terselubung yang mencekik akal sehat.

    Perbuatan AS ini tidak akan luput dari jerat hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    KPK memberikan penegasan pentingnya menjaga integritas di sektor strategis seperti sumber daya alam. Tata kelola niaga gas, yang krusial bagi ketahanan energi nasional, harus bersih dari praktik korupsi. Semua pelaku usaha diharapkan menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan dalam setiap proses bisnisnya. Ini adalah panggilan moral bagi kita semua untuk menjaga aset bangsa. (PERS)

    kpk korupsi pgn penahanan tersangka tindak pidana korupsi sumber daya alam energi nasional
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI dan Mantan Gubernur Jenderal...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas

    Ikuti Kami