JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan perannya di masa lalu, yakni sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Pemeriksaan terhadap Bupati Gunung Mas dijadwalkan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (25/11/2025).
Tak hanya Bupati Gunung Mas, KPK juga memanggil sejumlah nama lain yang dianggap relevan dengan kasus ini. Mereka adalah Harry Soetrino, yang menjabat sebagai Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas; Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah; dan Leonard S Ampung, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga berita ini diturunkan, materi spesifik yang akan didalami dari para saksi ini masih dirahasiakan oleh KPK.
Kasus ini semakin membesar setelah KPK menetapkan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS), Hendarto, sebagai tersangka baru. Penetapan ini dilakukan pada 28 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni saudara HD (Hendarto) selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit, ” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut keterangan Asep, Hendarto diduga mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya meskipun terdapat catatan krusial. Lahan sawit PT SMJL ternyata berada di kawasan hutan lindung yang tidak dibekali izin yang sah, bahkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pun tidak dimiliki.
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur, ” tegas Asep.
Lebih lanjut, LPEI justru memproses dan menyetujui Master Agreement (MAP) untuk PT SMJL. Hal ini semakin janggal mengingat isi MAP tersebut diduga sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan internal LPEI. Kondisi PT MAS pun tak lebih baik, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena adanya eksposur dana yang sangat besar kepada grup PT BJU di saat harga batu bara sedang merosot, sebuah kondisi yang sangat berpotensi menimbulkan ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Atas dugaan perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.