Ledia Hanifa: Perjalanan Politik PKS, Advokasi Disabilitas dan Aspirasi Rakyat

    Ledia Hanifa: Perjalanan Politik PKS, Advokasi Disabilitas dan Aspirasi Rakyat
    Ledia Hanifa Amaliah

    POLITISI - Perjalanan panjang seorang Ledia Hanifa Amaliah di kancah politik Indonesia dimulai jauh sebelum ia dikenal luas sebagai politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lahir pada 30 April 1969, Ledia bukanlah sosok baru di Senayan. Ia kini tengah menjalani periode ketiganya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebuah amanah yang kembali dipercayakan kepadanya melalui pemilihan umum 2019.

    Kiprah Ledia bersama PKS, partai yang dulu bernama Partai Keadilan, telah terjalin sejak 1998. Pengalamannya di parlemen terbentang sejak terpilih mewakili daerah pemilihan Jawa Barat I pada tahun 2009. Ia kemudian membuktikan konsistensinya dengan terpilih kembali pada pemilu 2014, 2019, dan bahkan kembali terpilih untuk periode 2024. Di tengah kesibukannya, Ledia dikenal sebagai legislator yang vokal dalam penyusunan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU), terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak disabilitas.

    Peran Ledia dalam dunia politik sempat menjadi sorotan ketika ia ditunjuk partainya untuk menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR pada April 2016. Namun, momen pelantikan tersebut harus tertunda akibat gugatan yang diajukan oleh Fahri Hamzah.

    Jauh sebelum terjun ke dunia politik, Ledia tumbuh besar dan menyelesaikan pendidikan dasarnya di Jakarta. Ia merupakan anak sulung dari tiga bersaudara, buah kasih pasangan Moechsoen dan Meolina Sekar Asih. Minatnya pada kegiatan sosial rupanya terinspirasi dari sosok kakeknya, Raden Hasan Nata Permana, seorang tokoh koperasi terkemuka di Jawa Barat yang pernah menjadi anggota Konstituante mewakili Partai Masyumi. Bahkan, autobiografi sang kakek berjudul 'Tapak Kuring Ngaliwat' menjadi bacaan wajibnya sejak duduk di bangku Sekolah Dasar.

    Di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Ledia aktif dalam kegiatan Pramuka dan pada tahun 1984, ia berhasil meraih Penghargaan Penggalang Garuda dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Jakarta Pusat. Semangat kepemimpinannya semakin terasah ketika ia mengikuti Latihan Pengembangan Kepemimpinan Penegak dan Pandega Pramuka se-Kwartir Cabang Jakarta Pusat pada tahun keduanya di SMA Islam Al-Azhar Kebayoran Baru, dan berhasil menyabet predikat peserta terbaik.

    Ledia kemudian melanjutkan pendidikannya di Jurusan Kimia Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1993. Setelah menyelesaikan studinya, ia memfokuskan energinya pada bidang pemberdayaan perempuan. Bergabung dengan PKS pada 1998, Ledia memulai karirnya di partai sebagai anggota Deputi Kewanitaan untuk Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS Jakarta.

    Perjalanannya berlanjut. Pada tahun 2000, seiring kepindahannya ke Bandung, Ledia dipercaya memimpin Deputi Pemberdayaan Wanita untuk DPW PKS Jawa Barat. Inisiatifnya tidak berhenti di situ. Pada tahun 2002, ia menggagas program pemberdayaan perempuan yang inovatif bernama Pos Wanita Keadilan. Program yang pertama kali diluncurkan di Bandung ini kemudian diadopsi oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS sebagai percontohan.

    Memasuki tahun 2005, Ledia mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Kewanitaan untuk DPP PKS hingga tahun 2010. Di bawah kepemimpinannya, Pos Wanita Keadilan berkembang pesat dengan mendirikan 4.500 cabang yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.

    Pada tahun 2011, Ledia bertugas sebagai staf Bidang Kebijakan Publik untuk DPP PKS. Setelah kepemimpinan PKS beralih ke Sohibul Iman pada 2015, Ledia kembali dipercaya untuk memimpin Bidang Ketenagakerjaan, Petani, dan Nelayan (BPN) DPP PKS.

    Sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi sejak tahun 2009, Ledia Hanifa menjadi salah satu dari tiga anggota legislatif perempuan dari PKS, bersama Herlini Amran dan Yoyoh Yusroh. Ia ditempatkan di Komisi IX yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, dan transmigrasi. Selama periode pertamanya, Ledia memimpin dua panitia kerja RUU krusial, yaitu tentang jaminan produk halal dan perlindungan anak, yang keduanya berhasil disahkan menjadi undang-undang.

    Pada periode keduanya, Ledia bergabung dengan Komisi VIII yang menangani isu-isu sosial, agama, bencana, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Di akhir tahun 2013, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII. Melalui posisi ini, Ledia secara konsisten menyuarakan kepeduliannya terhadap masalah sosial dan pemberdayaan perempuan. Ia turut berperan dalam pembahasan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di mana melalui rapat panitia khusus, BPJS Kesehatan akhirnya menyetujui usulan DPR untuk menanggung biaya persalinan.

    Menyikapi maraknya diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, Ledia Hanifa dengan tegas mengangkat pentingnya kesiapan sarana dan prasarana jangka panjang untuk memberdayakan dan mengoptimalkan potensi mereka. Ia prihatin melihat masyarakat dan pemerintah yang dinilainya masih cenderung mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas. (PERS)

    ledia hanifa pks dpr ri advokasi disabilitas politik perempuan legislator indonesia
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami