Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Lahan Rp.348 Miliar

    Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Lahan Rp.348 Miliar
    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014

    JAKARTA - Luhur Budi Djatmiko, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Februari 2026, setelah menyatakan Luhur bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pembelian lahan di kawasan Jakarta Selatan.

    "Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, " ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan.

    Hakim menambahkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan."

    Selain pidana penjara, Luhur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 5 bulan.

    "Dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan, " jelas hakim.

    Majelis hakim mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 348.691.016.976 atau sekitar Rp 348, 6 miliar. Tanggung jawab pembayaran kerugian tersebut dibebankan kepada perusahaan yang diuntungkan, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

    Hakim menekankan bahwa perbuatan Luhur dinilai memberatkan karena telah menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap PT Pertamina dan pemerintah.

    Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan bagi terdakwa. "Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, Terdakwa telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama, usia Terdakwa yang sudah 70 tahun termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan Terdakwa, " ungkap hakim.

    Luhur Budi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Luhur Budi Djatmiko dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut juga mencakup denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 348, 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar akibat pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Luhur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara.

    Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada November 2012 ketika Luhur mengajukan alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013. Pengajuan ini disebut dilakukan tanpa melalui kajian investasi yang memadai.

    Jaksa mengungkapkan, "Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian."

    Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Luhur bersama Gathot dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan kajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara 'proforma' atau sekadar formalitas. Kajian tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dibuat mundur dari tanggal sebenarnya (backdate).

    "Dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta mengarahkan agar laporan akhir (final report) yang disusun Agus Mulyana tanggal 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi tanggal 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada tanggal 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS, " papar jaksa.

    Jaksa juga menyatakan bahwa Luhur mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum seolah-olah dalam kondisi bebas dari segala tuntutan (free and clear). Rekomendasi harga yang diberikan adalah Rp 35.566.797, 39 per meter persegi.

    "Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013, " urai jaksa.

    Dalam keterangannya, jaksa juga menyebutkan bahwa Luhur menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa, padahal lahan tersebut tidak dalam kondisi bebas dari segala tuntutan.

    "Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 1.682.035.000.000 untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear, " pungkas jaksa. (PERS)

    korupsi pertamina vonis korupsi mantan dirut skandal lahan putusan pengadilan berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas INDORDB XXXIX-G Berhasil Ajak 80...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami