Rugikan Negara Rp 958,5 Miliar, Jaksa Tuntut 3 Tersangka Korupsi LPEI 6 hingga 11 Tahun Penjara

    Rugikan Negara Rp 958,5 Miliar, Jaksa Tuntut 3 Tersangka Korupsi LPEI 6 hingga 11 Tahun Penjara
    Newin Nugroho, yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Petro Energy

    JAKARTA - Perjuangan pemberantasan korupsi kembali mengemuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pidana terhadap tiga figur kunci dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kerugian negara akibat ulah mereka diperkirakan mencapai Rp 958, 5 miliar. Kasus ini sendiri merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar yang diduga telah menggerogoti kekayaan negara hingga Rp 11, 7 triliun.

    Tiga terdakwa yang kini menghadapi tuntutan serius adalah Newin Nugroho, yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Petro Energy; Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy; serta Jimmy Marsin, yang memegang posisi Komisaris Utama PT Petro Energy sekaligus penerima manfaat utama perusahaan tersebut.

    "Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, " tegas jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

    Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa sungguh memprihatinkan. Jaksa menyoroti bahwa tindakan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional dan menghambat program pemerintah dalam meningkatkan ekspor.

    Secara rinci, tuntutan pidana yang diajukan jaksa adalah sebagai berikut:

    Newin Nugroho dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, disertai denda Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

    Susy Mira Dewi Sugiarta menghadapi tuntutan lebih berat, yaitu 8 tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Sementara itu, Jimmy Marsin dituntut hukuman paling berat, yaitu 11 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan yang terpenting adalah kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar USD 32.691.551, 88, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara jika gagal.

    Hal memberatkan tuntutan jaksa didasarkan pada fakta bahwa para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan ekspor nasional. Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Marsin dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Pengalaman saya melihat langsung bagaimana kejujuran itu penting, dan ketika itu tidak ada, dampaknya bisa sangat merusak.

    Meskipun demikian, ada pula pertimbangan meringankan yang disampaikan jaksa. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi salah satu faktor pertimbangan. Selain itu, Terdakwa III Jimmy Marsin telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara, sementara Terdakwa I Newin Nugroho dikatakannya telah mengakui perbuatannya.

    Proyeksi awal jaksa mendakwa ketiganya atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 958, 5 miliar. Modus operandi yang digunakan para terdakwa adalah memanfaatkan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI. Sungguh menyakitkan membayangkan bagaimana uang rakyat bisa disalahgunakan seperti ini.

    Perbuatan ini, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Rentang waktu dugaan perbuatan pidana ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2019.

    "Para terdakwa menggunakan underlying document pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy, " jelas jaksa, menggambarkan bagaimana dokumen palsu digunakan untuk memuluskan aksi mereka.

    Lebih jauh, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebuah pelanggaran serius yang berujung pada kerugian negara.

    Kasus yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho ini memang menjadi sorotan utama KPK, mengingat perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap dugaan korupsi di LPEI yang total kerugian negaranya mencapai Rp 11, 7 triliun. (PERS

    kpk lpei korupsi tuntutan pidana tipikor
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Di Kelurahan Mangkujayan   
    Jelang peringatan HUT KORPRI Ke- 54 Babinsa Koramil 13 Bendo melatih petugas Pengibar Bendera
    Komandan Rayon Militer (Danramil) 0804/11 Takeran Menghadiri  Acara wisuda  Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH)
    Mas Dhito Ingatkan SPPG yang Sudah Beroperasi Penuhi Standar Ditetapkan
    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra

    Ikuti Kami