Keadilan akhirnya terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (29/10/2025), di mana empat orang petinggi di industri gula swasta harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka divonis pidana penjara masing-masing selama empat tahun, setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Bagi saya, ini adalah momen yang menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan, meskipun terkadang terasa lambat.
Keempat sosok yang berada di balik vonis ini adalah Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry; Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; dan Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas. Mereka semua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, " ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan tegas dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp578, 1 miliar. Kerugian ini timbul dari penerimaan uang hasil korupsi yang dinikmati oleh para terdakwa. Saya membayangkan betapa besarnya angka tersebut dan dampaknya bagi masyarakat luas.
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka konsekuensinya adalah hukuman kurungan tambahan selama empat bulan. Lebih memberatkan lagi, mereka juga harus mengembalikan uang pengganti sesuai dengan besaran keuntungan yang mereka nikmati dari korupsi tersebut. Rinciannya, Wisnu Hendraningrat harus membayar Rp60, 99 miliar, Indra Suryaningrat Rp77, 21 miliar, Hansen Setiawan Rp41, 38 miliar, dan Ali Sandjaja Boedidarmo Rp47, 87 miliar. Kabar baiknya, uang pengganti ini dilaporkan telah disetorkan kepada Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fakta bahwa mereka menikmati hasil kejahatan menjadi pertimbangan pemberat bagi majelis hakim. Namun, faktor meringankan seperti belum pernahnya mereka dihukum sebelumnya dan itikad baik menitipkan uang pengganti juga turut diperhitungkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang juga menuntut hukuman penjara empat tahun untuk masing-masing terdakwa. Perbedaan terletak pada besaran denda, di mana tuntutan jaksa sebelumnya mencapai Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp578, 1 miliar, yang memperkaya delapan orang, termasuk melalui korporasi masing-masing. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain seperti Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita. (PERS)

Updates.