Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Koruptor Setya Novanto Dilayangkan ke PTUN

    Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Koruptor Setya Novanto Dilayangkan ke PTUN
    Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov

    JAKARTA - Polemik seputar pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, kembali mencuat ke permukaan. Keputusan yang membebaskan politikus senior dari kasus korupsi proyek e-KTP ini kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setnov, yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2017. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

    Gugatan terhadap pembebasan bersyarat ini diajukan oleh dua organisasi masyarakat, yakni ARRUKI dan Lembaga Pengkajian dan Penelitian Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 ini telah digelar pada Rabu (29/10/2025).

    Alasan utama di balik gugatan ini adalah kekecewaan mendalam dari masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI. Mereka menilai keputusan pembebasan bersyarat Setnov tidak sepatutnya dikeluarkan.

    "Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov, " ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengutip detikcom, Rabu (29/10/2025).

    Boyamin Saiman menambahkan, aturan mengenai pembebasan bersyarat tidak memperbolehkan narapidana yang masih terjerat dalam perkara pidana lain untuk mendapatkannya. Ia secara spesifik menyebutkan bahwa Setya Novanto masih memiliki sangkutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    "Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim, " tegasnya.

    Harapan besar disematkan pada proses hukum ini. Boyamin Saiman berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat tersebut. Apabila gugatan dikabulkan, Setnov diharapkan dapat kembali menjalani sisa hukumannya di penjara.

    "Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya, " ungkapnya.

    Menanggapi gugatan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, menegaskan bahwa proses pembebasan bersyarat Setnov telah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan dan telah memenuhi persyaratan administrasi serta peraturan perundang-undangan.

    "Kita akan mengikuti prosedur yang ada, " kata Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (29/10).

    "Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif, " imbuhnya.

    Sebelumnya, setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun, Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Proses PK ini memakan waktu sekitar lima tahun sebelum akhirnya diputus pada Juni 2025. MA mengabulkan PK Novanto, yang kemudian menjadi dasar bagi pemberian status bebas bersyarat kepadanya. Novanto sendiri dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

    Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, sempat menyatakan bahwa Setya Novanto berpotensi mengisi posisi penting di kepengurusan partai jika ia bersedia. Doli menekankan bahwa Setnov masih berstatus sebagai kader Partai Golkar dan tidak ada larangan baginya untuk kembali aktif dalam struktur kepengurusan.

    "Yang pertama saya mau tegaskan bahwa Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar tidak pernah menyatakan atau memberikan sanksi atau mengeluarkan Pak Setnov, " kata Doli kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    "Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya, " lanjutnya. (PERS)

    setya novanto korupsi hukum pembebasan bersyarat ptun golkar
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Dugaan Suap Proyek KA, Panggil...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Di Kelurahan Mangkujayan   
    Jelang peringatan HUT KORPRI Ke- 54 Babinsa Koramil 13 Bendo melatih petugas Pengibar Bendera
    Komandan Rayon Militer (Danramil) 0804/11 Takeran Menghadiri  Acara wisuda  Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH)
    Mas Dhito Ingatkan SPPG yang Sudah Beroperasi Penuhi Standar Ditetapkan
    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra

    Ikuti Kami