KPK Dalami Dugaan Suap Proyek KA, Panggil Pejabat BPTJ dan Kemenhub

    KPK Dalami Dugaan Suap Proyek KA, Panggil Pejabat BPTJ dan Kemenhub
    Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dandun Prakosa (DP)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah nama untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, giliran Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dandun Prakosa (DP), yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    Panggilan ini terungkap melalui konfirmasi langsung dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Wartawan di Jakarta pada Rabu (29/10/2025). “Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara atas nama DP selaku Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ, ” ujar Budi Prasetyo.

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Dandun Prakosa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara. Perlu diketahui, unit balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Medan.

    Tak hanya Dandun Prakosa, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek perkeretaapian. Mereka adalah GAL, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada BTP Kelas I Medan; HKR, yang pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare pada periode Februari 2015 hingga Desember 2017; IN, seorang pengemudi di BTP Kelas I Medan; dan ISK, Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Kelas I Medan. Kelima saksi ini diperiksa untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

    Kasus yang sedang didalami KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Hingga kini, KPK telah menetapkan sebanyak 17 tersangka, termasuk dua korporasi, yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Penyelidikan mendalam KPK mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Diduga kuat, terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk memuluskan pihak-pihak tertentu. (PERS) 

    kpk korupsi perkeretaapian kementerian perhubungan bptj dugaan suap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian, Satgas TMMD dan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rudem Hadiri Upacara HUT ke-523 Kabupaten Demak, Pererat Sinergi dan Kebersamaan
    Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah
    Jelang Hari Paskah Prajurit Yonif TP 810/BEM Gelar Karya Bhakti di Gereja Paroki Sang Penebus
    Pangdam XXIV/MT Ukir Prestasi, Letjen TNI Lucky Avianto Resmi Dilantik sebagai Pangkogabwilhan III
    Sidang TPP Rutan Wonosobo: Evaluasi Pengusulan Tamping Warga Binaan

    Ikuti Kami